Jadi tim pansel hakim MK, Todung bantah tak bisa independen
Todung mengatakan dia tidak pernah mengajukan diri untuk menjadi anggota pansel.
Advokat Senior Todung Mulya Lubis menanggapi dingin penolakan dirinya yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi anggota panitia seleksi Hakim Konstitusi (MK), untuk mencari pengganti Hamdan Zoelva yang segera berakhir masa jabatannya. Dia pun membantah jika disebut tidak dapat independen meski sebagai advokat dan pernah beracara di MK.
"Saya beracara di MK itu tidak berarti saya tidak independen, tidak berarti ada kaitannya dengan pihak banyak," ujar Todung saat dihubungi, Jumat (12/12).
Todung mengatakan dia tidak pernah mengajukan diri untuk menjadi anggota pansel. Sehingga, menurut dia, keputusan ada di tangan Presiden Jokowi.
"Nama kan dari Presiden," kata dia.
Lebih lanjut, Todung mengakui memang pernah beracara di MK. Tetapi, hal itu tidak bisa menjadi patokan untuk dapat menyebutnya tidak dapat independen.
"Kalau dibilang saya sering beracara di MK, 10 tahun di MK bisa dihitung jari," ungkap dia.