Jaga Ketat Perbatasan, Dishub Tangerang Minta Bus AKAP Putar Balik
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, menegaskan pembatasan operasional seluruh jenis kendaraan angkutan umum di masa penerapan Pembatasan Sosial Berksla Besar (PSBB) dibarengi dengan larangan mudik lebaran.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, menegaskan pembatasan operasional seluruh jenis kendaraan angkutan umum di masa penerapan Pembatasan Sosial Berksla Besar (PSBB) dibarengi dengan larangan mudik lebaran.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 tahun 2020. Tentang pengendalian transportasi, maka pelarangan mudik bagi kendaraan umum dan pribadi di Kota Tangerang, berlaku hingga 31 Mei 2020.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Mengapa kata-kata mutiara Paskah penting? Dengan kata-kata mutiara Paskah, Anda juga bisa belajar memaknai perayaan Paskah dengan lebih bijak.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Muktamar PKB di Bali diselenggarakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
"Dari mulai hari ini sampai dengan 31 Mei. Intinya ini pengendalian transportasi diperuntukkan bagi transportasi apa saja, baik darat, laut, udara dan kereta api juga termasuk diatur di dalam Permenhub nomor 25," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, Jumat (24/4).
Berdasarkan Permenhub tersebut, maka pihaknya bersama petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya, melakukan penyekatan di tol ruas Tangerang, serta pemeriksaan di pos check point.
Pihaknya, akan menerapkan sanksi tegas, jika kedapatan menemukan angkutan umum bus dan kendaraan pribadi yang nekat keluar dari Kota Tangerang, untuk diminta memutar balik.
"Saya sampaikan bus AKAP sudah tidak boleh beroperasi. Kalau mau berangkat disuruh balik lagi. Paling tidak pengawasan di titik berangkat (Terminal) harus kuat, dan itu merupakan kewenangan BPTJ," terang dia.
Senada, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, mengaku tak memiliki wewenang dalam memberikan sanksi kepada Perusahaan Otobus (PO) dan penumpang nakal, yang melakukan mudik selama bulan puasa hingga H+7 Lebaran.
"Kalau sanksi bukan kewenangan kita, itu ranahnya BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek)," tegas Kepala Dishub Tangsel, Purnama Wijaya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Tangsel, sebatas melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap operasional moda transportasi darat tersebut.
"Kita dengan surat edaran, sudah melakukan sosialisasi ke seluruh PO-PO Bus. Kemudian juga kepada RT, RW dan Lurah, untuk menghalau warga, yang akan melakukan mudik lebaran," ucap dia.
Dia berharap, sejalan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengawasan yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub di posko check point, bisa berjalan maksimal menghalau pergerakan warga mudik.
"Dari sisi lalu lintas, kita ada check point yang memantau pergerakan kendaraan selama masa PSBB ini. Itu dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub. Di tingkat bawah, kita ada RT, RW yang diharapkan juga memantau pergerakan masyarakat," tandas dia.
(mdk/bal)