Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan ke Mal hingga Pedagang Kaki Lima
Pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali periode 30 November sampai 13 Desember 2021. DKI Jakarta pun alami penurunan menjadi level 2 yang semula berada pada level 1.
Dengan adanya hal, Jakarta kembali mengalami perubahan aturan mulai dari pusat perbelanjaan hingga tempat makan dan minum. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
Kemudian makan dan minum di tempat umum akan diberikan waktu selama 60 menit dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Bioskop pun masih dapat beroprasi, para pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi boleh masuk.
Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional juga diatur sampai pukul 18.00.
Selanjutnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, diizinkan buka. Tetapi tetap dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga:
PPKM Level 2, Kapasitas Tempat Wisata di Jakarta Jadi 25 Persen
Menengok Dampak Pemberlakuan PPKM Level 2 di Jakarta
179.814 Aparat Gabungan Disebar Amankan Nataru, Polri Bangun 3.184 Pos Pengamanan
24 Daerah Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1, Berikut Daftarnya
Selain Jakarta, Ini Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 2
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabotabek Kembali Berstatus Level 2
PPKM Level 3 Diterapkan di Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Ketentuannya