Jaksa Agung belum tentukan tanggal eksekusi mati gelombang kedua
Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan negara yang warganya akan dieksekusi mati.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menentukan tanggal bagi pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi para terpidana narkoba gelombang kedua. Prasetyo mengatakan, Kejaksaan juga sudah melakukan konfirmasi pada pihak kedutaan besar Australia, terkait penetapan hukuman mati yang menimpa satu warga negara negeri Kanguru itu.
"Belum ada penetapan tanggal. Nanti kan semuanya dikendalikan dari sini," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Prasetyo menegaskan, komunikasi dengan Australia memang harus dilakukan sebagai prosedur dari penerapan hukuman mati. Apalagi, yang menyangkut dengan para terhukum mati yang merupakan warga negara asing.
"Ada notifikasi terbaru dari pihak Indonesia kepada pihak kedutaan Australia, sebagai sebuah prosedur yang harus diikuti ketika warga negara lain menjalani proses hukum. Terlebih lagi mengenai pidana hukuman mati, maka kita harus memberitahukan kepada mereka," kata Prasetyo.
Dia berharap, kedutaan besar Australia memberikan informasi kepada keluarga yang tervonis hukuman mati itu. Dengan begitu, Kejaksaan memiliki kekuatan hukum untuk memastikan tanggal eksekusi mati.
"Kita harapkan merekalah yang akan memberitahukn kepada pihak keluarga si terhukum mati ini. Dengan demikian mereka jadi lebih tahu apa yang terjadi dengan warga negaranya yang dinyatakan terbukti bersalah, dan sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti sehingga berikutnya hanya tinggal dieksekusi," katanya menambahkan.
Diketahui, Kejaksaan Agung setidaknya masih akan mengeksekusi mati lima narapidana yang terjerat narkoba. Mereka adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (Indonesia), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran alias Mark (Australia), Sargawi alias Ali bin Sanusi (Indonesia), dan Serge Areski Atlaoui (Prancis).