Jaksa Agung: Hukuman Mati Koruptor Upaya Maksimal Pemberantasan Korupsi
"Namun, justru kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat, sehingga hal ini perlu direnungkan bersama-sama adalah ternyata dengan pola sanksi pidana yang telah dikenakan pada para koruptor tersebut hanya menimbulkan efek jera bagi para terpidana," katanya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan hukuman mati bagi koruptor untuk menimbulkan efek jera. Selain itu, hukuman mati merupakan bentuk manifestasi upaya maksimal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menilai jerat hukum yang selama ini dijatuhkan kepada para koruptor tidak menimbulkan efek jera. Malah, koruptor baru justru tumbuh silih berganti dimana-mana.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Ini (korupsi) selayaknya fenomena gunung es. Korupsi di Indonesia adalah fenomena gunung es, dimana ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi sudah dipidana," kata Jaksa Agung, Rabu (26/1).
"Namun, justru kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat, sehingga hal ini perlu direnungkan bersama-sama adalah ternyata dengan pola sanksi pidana yang telah dikenakan pada para koruptor tersebut hanya menimbulkan efek jera bagi para terpidana," katanya.
Tetapi tidak bagi mereka yang masih melakukan praktik korup di luar sana."Perlu dipikirkan efek jera yang bagaimana yang dapat menjadi warning. Yang efektif bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan korup," tegasnya.
Untuk itu, Jaksa Agung mengimbau agar aparat penegak hukum mempertimbangkan instrumen pidana yang akan diterapkan. "Instrumen pidana yang merupakan jenis pemidanaan terberat," tegasnya.
Baca juga:
Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen
Kasus Suap dan TPPU, KPK Tahan Mantan Bupati Buru Selatan
Jaksa Agung Soal Vonis Nihil Terdakwa Asabri: Bayangkan Rugi Rp22 T Tak Dihukum
KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tersangka Korupsi dan Pencurian Uang
Ketua KPK Tanggapi Demokrat: Tak Ada Perkara Korupsi yang Disembunyikan