Jaksa Agung janji tuntaskan kasus HAM berat dengan rekonsiliasi
"Kita akan menyelesaikan kasus HAM berat dengan pendekatan," kata Prasetyo.
Jaksa Agung HM Prasetyo berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini terkatung-katung. Namun penyelesaiannya dengan cara rekonsiliasi, bukan dibawa ke ranah hukum.
"Kita akan menyelesaikan kasus HAM berat dengan pendekatan, bukan melalui yudisial atau lembaga hukum," kata Prasetyo di Senayan Jakarta pada Selasa (30/6).
Kejaksaan Agung, kata dia, akan berkerja sama dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan masalah ini. Lembaga tersebut memiliki akses dalam pendalaman kasus serta kedekatan dengan korban, saksi dan aktivis. Nanti, Komnas HAM akan mendalami beberapa kasus besar yang kemudian hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Semua tahu, masyarakat sulit bekerja sama dengan kita. Kalau dengan Komnas HAM lebih terbuka," kata alumnus Universitas Lampung tahun 1971 tersebut.
Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Dia juga menambahkan, kejahatan ini tak dapat didiamkan untuk mencegah hal serupa terjadi kembali.
Dia menyatakan, telah mengantongi izin dari keluarga korban untuk kembali membongkar kasus ini.
"Ini tak bisa didiamkan begitu saja. Kita sudah menerima laporan masyarakat dan telah menerima persetujuan keluarga korban," kata dia.
Namun, Prasetyo enggan menjelaskan kasus kejahatan HAM apa yang menjadi prioritas penyelidikan Kejaksaan Agung. Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Materil di Bengkulu Kejaksaan Agung RI (1973 - 1973) mengungkap dalam penyelesaian kasus memilih jalan rekonsiliasi.
Beberapa tahapan sebelum rekonsiliasi di antaranya, penyelidikan oleh Komnas HAM, penyidikan oleh Kejaksaan Agung, penindaklanjutan kasus sampai ke pengadilan serta pemulihan hak-hak korban.