Jaksa Agung minta penegak hukum cermat menetapkan status tersangka
Prasetyo mengatakan, penegak hukum harus memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek dalam praperadilan menjadi perhatian tersendiri bagi Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan putusan tersebut harus disikapi dengan hati-hati bagi penegak hukum.
"Sekarang tentunya penegak hukum, siapapun, harus lebih hati-hati, lebih cermat dalam menentukan seseorang sebagai tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakata Selatan, Jumat (15/5).
Prasetyo juga menjelaskan jika penegak hukum harus benar-benar memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Makanya kita harus ada kiat-kiat bagaimana mengantisipasi itu. Kita tingkatnya profesionalisme kita," ujarnya
Adanya bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itulah yang kemudian ditekankan oleh Prasetyo. Dia mengingatkan bahwa penegak hukum harus mengumpulkan semua alat bukti yang diperlukan sebelum penetapan status tersangka bagi seseorang.
"Paling tidak buktinya sudah cukup pada saat melakukan penyidikan. Di tingkat penyelidikan inilah nanti kita akan bergulat untuk menentukan betul tidaknya orang itu dapat dijadikan tersangka," pungkas Prasetyo.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Bachtiar mengajukan permohonan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP inkonstitusional terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 karena mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil, intinya tersangka masuk dalam objek praperadilan.
Sebelum putusan itu, gugatan praperadilan menjadi perbincangan publik usai hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka dugaan gratifikasi dan korupsi saat menjabat di Lemdikpol. Dikabulkannya gugatan Budi Gunawan tersebut diikuti sejumlah orang yang telah ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir, gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Ilman mengajukan gugatan atas penetapan tersangka proyek kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 oleh KPK.