Jaksa Agung Minta Setiap Kejari dan Kejati Bisa Ungkap 2 Perkara Korupsi
Menurutnya, salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada pihak kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi di setiap satuan kerja.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mampu memaksimalkan upaya pengusutan kejahatan, terkhusus tindak pidana korupsi.
Menurutnya, salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada pihak kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi di setiap satuan kerja.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Untuk itu diminta kepada saudara sekalian menjawab kepercayaan yang telah diberikan tersebut dengan cara menyerap habis anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin saat Rakernis Satker Jampidsus Kejaksaan RI, Rabu (15/9).
Oleh sebab itu, Burhanuddin menegaskan agar para kejari dapat mengusut kasus korupsi minimal dua perkara. Namun ia tetap mengingatkan bahwa kasus yang diusut tidak boleh diproses secara serampangan hanya karena takut dievaluasi.
"Artinya minimal setiap Satker Kejari harus mampu mengangkat dua perkara tindak pidana korupsi. Namun demikian perlu digarisbawahi saya juga tidak menghendaki saudara mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan," tegasnya.
"Serta saya juga tekankan kepada saudara sekalian agar jangan menangani perkara hanya dikarenakan takut dievaluasi, tetapi tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat," lanjutnya.
Menurutnya dengan skema tersebut dapat menjadi ukuran kinerja sebagai langkah evaluasi setiap kepala satker yang kurang maksimal yaitu tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
"Saya ingatkan sekali lagi ini bukan targeting. Akan tetapi saya minta saudara sekalian mengoptimalisasi fungsi pemberantasan korupsi," ujarnya.
Oleh karena itu, Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajarannya agar bekerja keras dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Karena dia tak percaya jika di suatu daerah sudah terbebas dari kejahatan korupsi.
"Saya belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 persen bebas dari kejahatan korupsi. Oleh karena itu, hal ini tentunya menjadi tantangan saudara untuk mengungkapnya," imbuhnya.
Sekedar informasi bahwa pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021, digelar secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang akan berlangsung selama dua hari mulai Rabu 15 September 2021 sampai Kamis 16 September 2021.
Yang turut dihadiri Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, berserta Kepala Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.
Baca juga:
Jaksa Agung Akan Evaluasi Kajati Hingga Kajari Tidak Mampu Ungkap Kasus Korupsi
Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa Pintar, Tapi Tidak Berintegritas dan Bermoral
Jaksa Agung Sebut 304 Kasus Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif Sejak Diundangkan
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed
Keluarga Korban Tragedi Semanggi Kalah Lawan Jaksa Agung Usai Kasasi Ditolak MA
Jaksa Agung Minta Kaji Ulang Efektivitas Sidang Online, Ini Respons MA