Jaksa Agung pastikan kaji ulang kasus burung walet diduga libatkan Novel Baswedan
Prasetyo memastikan bakal mengkaji ulang kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Novel saat masih bertugas menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu 2004 lalu. Dia menyebut saat ini masih terdapat perbedaan di masyarakat terkait penganiayaan yang diduga dilakukan Novel.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Jhon Kennedy Aziz meminta Kejaksaan Agung melanjutkan kembali penuntutan kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Bengkulu. Desakan ini berawal permintaan sejumlah korban penganiayaan dalam forum rapat Pansus angket KPK.
Para korban sebelumnya telah mengajukan praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus tersebut. Gugatan tersebut dikabulkan sehingga menggugurkan SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan itu.
"Korban memohon ke Komisi III kami wajib menyampaikan ke Jaksa Agung dan jajaran. Selain ke Komisi III, korban juga memohon ke Pansus sekitar 2 bulan lalu untuk menyampaikan ke Jaksa Agung dan jajarannya," kata Jhon di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).
Prasetyo memastikan bakal mengkaji ulang kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Novel saat masih bertugas menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu 2004 lalu. Dia menyebut saat ini masih terdapat perbedaan di masyarakat terkait penganiayaan yang diduga dilakukan Novel.
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan pihaknya mengeluarkan SKPP pada kasus Novel karena menilai ada gangguan terhadap proses pemberantasan korupsi jika tetap dilanjutkan. Hal ini karena sebagian pihak kerap menyerang lembaga yang memproses kasus hukum yang melibatkan personel KPK. Meski demikian, Prasetyo memastikan tidak ada kepentingan di balik keluarnya SKPP kasus Novel.
"Jadi dengan adanya eskalasi saat ini kami akan lakukan pengkajian ulang lagi dan pasti memang perlu kami bahas dengan pihak pengadilan juga. Tapi percaya lah, kami tidak ada kepentingan apapun dalam masalah ini," tegasnya.
Permintaan dari Aziz menjadi kesimpulan rapat Komisi III dengan Jaksa Agung. Kesimpulan tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
"Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan praperadilan terkait penuntutan perkara Novel Baswedan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Kejaksaan Negeri Bengkulu," ujar Trimedya.