Jaksa Agung rapat kabinet, MKD batal ambil HP Presdir Freeport
"Itu suara siapapun belum bisa kita pastikan. Kita enggak bisa," kata Dasco.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR batal menyambangi Kejaksaan Agung untuk meminta bukti asli rekaman percakapan pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Jaksa Agung HM Prasetyo sedang tidak berada di kantor, sehingga pihaknya membatalkan niatan menjemput bukti rekaman yang berada di telepon genggam milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin itu.
"Jaksa Agung sedang sidang kabinet, tidak jadi hari ini," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/12).
Padahal, Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR awalnya siang ini akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta bukti asli rekaman pembicaraan pencatutan nama Presiden Joko Widodo. Dasco sebelumnya menjelaskan, mengambil bukti yang berada di tangan Kejaksaan Agung merupakan sebuah kewajiban.
"Itu suara siapapun belum bisa kita pastikan. Kita enggak bisa loh (pastikan). Kita kan ada institusi yang bisa mengenali itu suara siapa-siapa," kata Dasco.
Dia menyatakan, apabila nantinya telah mengambil bukti asli yang dipegang oleh Kejaksaan Agung itu, maka pihaknya langsung akan menyerahkan ke pihak Bareksrim Polri untuk melakukan uji forensik terhadap bukti asli tersebut.
"Kalau diberikan langsung serahkan ke Polri," ujarnya.