Jaksa Agung saran KPK minta bantuan Interpol buru Sjamsul Nursalim
Jaksa Agung saran KPK minta bantuan Interpol buru Sjamsul Nursalim. Sjamsul disebut-sebut masih memiliki kewajiban pelunasan utang BLBI sebesar Rp 3,7 triliun.
Sudah dua kali panggilan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dipenuhi oleh mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itji Nursalim. Keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK untuk kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK ingin meminta Sjamsul mengklarifikasi SKL yang diterbitkan tersangka mantan kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).
Saat ini tidak diketahui pasti keberadaan Sjamsul Nursalim. Jaksa Agung HM. Prasetyo menyarankan KPK meminta bantuan penegak hukum internasional untuk memburu keberadaan Sjamsul Nursalim yang disebut-sebut kini berada di negeri Singa.Sjamsul disebut-sebut masih memiliki kewajiban pelunasan utang BLBI sebesar Rp 3,7 triliun.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Yang punya akses dan peluang untuk membantu ini ya jaringan Interpol, jaringan penegak hukum yang lain. Atau KPK punya jaringan di Singapura," ujar Jaksa Agung di Gedung KPK, Rabu (7/6).
Jaksa Agung menyatakan kesediaannya membantu KPK dalam membongkar kembali kasus BLBI yang pernah ditanggani Kejaksaan Agung. Dia menceritakan, Kejaksaan menghentikan kasus itu penyelidikan terhadap Sjamsul setelah memperhatikan surat keterangan lunas. Namun jika kini KPK menemukan bukti baru, korps Adhyaksa siap membantu mengusut kembali.
"Masalahnya kan berbeda, kalau dulu kasus Sjamsul Nursalim pernah dihentikan oleh Kejaksaan karena waktu itu yang bersangkutan memperhatikan surat keterangan lunas, ternyata KPK menemukan bahwa penerbitan SKL nya itu ada permasalahan. Soal KPk meminta dukungan kepada kita ya akan kita berikan. Tentunya KPK punya bukti-bukti sendiri," jelasnya.
Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan menganggap surat keterangan lunas menunjukkan tidak ada masalah dalam kasus BLBI. Ternyata baru diketahui bahwa Sjamsul masih memiliki tunggakan utang sebesar Rp 3,7 Triliun.
"Ternyata KPK menemukan penerbitan SKL nya itu bermasalah. Antara lain apa? Masih ada kewajiban untuk membayar uang sebesar Rp 3,7 Triliun berapanya saya enggak jelas. Itulah yang semestinya mungkin tidak seharusnya mendapatkan SKL," ucapnya.
Jaksa Agung menuturkan, bantuan Kejaksaan terhadap KPK tidak spesifik untuk mengusut kasus BLBI saja. Tapi juga kasus-kasus lainnya. Menurutnya, institusi penegak hukum sudah sepakat untuk saling berkoordinasi dan bersinergi. Sebab, permasalah dan tantangan yang dihadapi semakin berat.
"Tentunya tidak ada pilihan bagi kita selain merapatkan barisan dalam upaya mencegah dan menuntaskan korupsi. Oleh karena itu, ke depan harus dipikirkan bagaimana menuntas korupsi, terutama yang sulita tantangan dan hambatan itu dikerjakan secara bersinergi dan kolaborasi" tutupnya.
Sebelumnya, Mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie mengatakan, penyidik sempat menanyakan utang yang belum dilunasi oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim. Menurutnya, Sjamsul masih memiliki kewajiban pelunasan utang Rp 3,7 Triliun.
"Ditanya, apa betul (Sjamsul Nursalim) masih ada utang Rp 3,7 Triliun? Saya katakan setahu saya iya," katanya seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (6/6).
Selain itu, dia menambahkan, saat menjalani pemeriksaan juga dimanfaatkan sebagai diskusi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam dunia perbankan. "Jadi ada dua aspek. Satu tentang korupsi yang terjadi, tapi juga pencegahannya antara pencegahannya bagaimana," tutupnya.
Untuk diketahui, KPK mulai bergerak mengusut dugaan penyimpangan SKL BLBI pada 2008 saat masih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Saat itu, lembaga antirasuah membentuk empat tim khusus buat menyelesaikan kasus BLBI, sebelumnya mentok saat ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini ditelusuri selepas operasi tangkap tangan kasus suap dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan. Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan Kejaksaan karena telah menerima SKL, termasuk kasus mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, mempunyai utang sebesar Rp 28,4 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp 19,38 triliun, dari Rp 52,72 triliun yang harus dibayar.
Meski demikian, pemerintah justru mengampuni beberapa pengutang lewat penerbitan SKL. Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.
Penerbitan SKL itu menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah pengutang. Selain Sjamsul, ada beberapa pengusaha lain diduga mengemplang turut dihentikan penyidikannya. Yakni The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus "release and discharge" dari pemerintah.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
(mdk/noe)