Jaksa Agung senang praperadilan Dahlan Iskan ditolak
Jaksa Agung senang praperadilan Dahlan Iskan ditolak. Jaksa Agung M Prasetyo mengaku senang hakim menolak seluruh gugatan Dahlan. Menurutnya, keputusan hakim yang menolak seluruh gugatan bos Jawapos Group itu merupakan kabar gembira bagi pihak Korps Adhyaksa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Hakim yang memimpin sidang memutuskan penetapan tersangka Dahlan sah dan sesuai koridor hukum.
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku senang hakim menolak seluruh gugatan Dahlan. Menurutnya, keputusan hakim yang menolak seluruh gugatan bos Jawapos Group itu merupakan kabar gembira bagi pihak Korps Adhyaksa.
"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan. Bahwa saya dengar laporan tadi, tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," singkat Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/3).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Dahlan Iskan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Hakim tunggal I Made Sutrisna menolak semua gugatan yang dilayangkan Dahlan beserta kuasa hukumnya.
"Menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima. Kemudian dalam pokok perkara, menolak praperadilan untuk seluruhnya dan membebani biaya perkara kepada pemohon," ujar Sutrisna dalam membaca berkas keputusan di PN Jaksel.
Dalam putusannya, hakim menilai Dahlan terbukti bersama pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama yang melakukan kerjasama pembuatan prototipe mobil listrik untuk keperluan APEC 2013 melakukan korupsi.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon mengacu pada putusan terdakwa Ahmadi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu disebutkan bahwa Ahmadi melakukan perbuatan korupsi bersama sama dengan Dahlan Iskan, dan diputuskan juga seperti itu dalam putusan kasasi itu bahwa Ah melakukan perbuatan bersama-sama," pungkas dia.
Baca juga:
Kecewa praperadilan Dahlan ditolak, Yusril bilang 'ini misterius'
Hakim tolak permohonan praperadilan kasus mobil listrik Dahlan Iskan
Sidang lanjutan Dahlan Iskan, kuasa hukum tunjukkan bukti baru
Sidang kasus Dahlan Iskan, eks Gubernur Jatim Imam Utomo absen
Sidang Dahlan Iskan, eks gubernur jatim dan bos Maspion jadi saksi
Ngaku sakit saat mau diperiksa, Dahlan ternyata di Surabaya
Kejagung sebut penetapan Dahlan tersangka mobil listrik sudah sesuai
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).