Jaksa Agung serahkan nasib kasus Novel Baswedan ke Kajati Bengkulu
Namun Kajati Bengkulu Ali Mukartono mengaku belum tahu keputusan apa yang akan diambil.
Jaksa Agung (JA) M Prasetyo menyerahkan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Prasetyo belum bisa memutuskan deponering terhadap kasus tersebut.
"Kasus Novel kita serahkan ke Bengkulu," singkat Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/2).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Ali Mukartono mengaku belum menerima hasil analisa Kejagung terkait perkara yang menyeret penyidik andalan KPK tersebut.
"Belum tahu, mungkin belum nyampe kali. Tapi JPUD berdiskusi, itu kan gabungan Kejati sama Kejari," kata Ali saat dihubungi.
Ali juga mengaku belum tahu keputusan apa yang akan diambil. Namun, ditegaskan dia, jika nantinya sudah ada yang diputuskan, pihaknya bakal melaporkan keputusan itu ke Prasetyo.
"Nanti akan masuk ke pimpinan (Prasetyo), nanti masalah pimpinan," ujar dia.
Dia kembali menegaskan bila deponering kasus Novel belum diputuskan. Ali memastikan bila sudah ada keputusan, pihaknya akan secepatnya melaporkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Biarlah bekerja dulu, mau lanjut mau enggak mau apa terserah. Belum belum (ada laporan), Kajari belum lapor, lapornya sementara masih diskusi," tandas Ali.
Sekedar informasi, hari ini, Kamis (18/2) bakal menjadi hari yang menentukan bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di bengkulu pada 2004 yang menjerat Novel Baswedan hanya tinggal berumur satu hari. Sebabnya, hari ini kasus Novel Baswedan genap 12 tahun.
Jika mengacu pada Pasal 78 ayat 3 KUHP, disebutkan bahwa kewenangan penuntutan terhadap kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun, kedaluwarsa atau gugur sesudah 12 tahun.
Novel baswedan ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2015 atas dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Berkas perkara Novel dilimpahkan ke Pengadilan negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Rencananya, Novel bakal disidang 16 Februari. Kenyataannya, pada 2 Februari 2016 jaksa penuntut umum justru menarik berkas Novel dengan alasan untuk disempurnakan.