Jaksa janji hadirkan advokat Arbab Paproeka dalam sidang Akil
Arbab disebut cukup penting karena merupakan perantara antara Akil dan Bupati terpilih, Samsu Umar Abdul Samiun.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan menghadirkan advokat Arbab Paproeka sebagai saksi dalam sidang Akil Mochtar. Sebab, dalam perkara dugaan suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Buton, Sulawesi Tenggara, pada 2012 peran Arbab disebut cukup penting karena merupakan perantara antara Akil dan Bupati terpilih, Samsu Umar Abdul Samiun.
Saat ditemui usai sidang, Jaksa Eli Kusumastuti mengakui berkas pemeriksaan Arbab memang tidak dimasukkan dalam berkas perkara Akil. Dia beralasan hal itu dilakukan lantaran waktu pemberkasan saat itu sudah mepet.
"Tetapi kalau majelis dan kuasa hukum terdakwa meminta, kami akan berusaha hadirkan," kata Jaksa Eli saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/4).
Namun, Jaksa Eli mengatakan bakal menghadirkan Arbab jika semua saksi dalam berkas perkara sudah bersaksi. Tetapi menurut dia, dalam persidangan dia menganggap semua kesaksian sudah cukup membuktikan adanya dugaan suap kepada Akil sebesar Rp 1 miliar, dalam sengketa pilkada Buton, Sulawesi Tenggara.
Dalam persidangan, Umar mengakui menyogok mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebanyak Rp 1 miliar. Meski begitu, dia mengaku terpaksa menyuap Akil melalui advokaty Arbab Paproeka karena ditakut-takuti kemenangan pasangan Samsu Umar-La Bakry akan dianulir jika tidak mengabulkan permintaan Akil.
Menurut Umar, saat proses sengketa kedua pilkada Buton di MK, dia dihubungi advokat Arbab Paproeka minta supaya bertemu. Tetapi, Syamsu berkali-kali mengabaikannya. Meski begitu, lanjut dia, Arbab terus mendesaknya dengan jurus mengatakan perkara sengketa pilkada Buton bermasalah.
"Kata Pak Arbab melalui telepon, kemenangan kami di MK akan segera dianulir kalau tidak segera bertemu. Menurut keterangan Agus (sahabat karib Umar) yang akan menganulir adalah Pak Akil Mochtar," kata Umar saat bersaksi dalam sidang Akil.
Sementara itu, sahabat karib Umar, La Ode Muhammad Agus Mukmin, mengakui Arbab Paproeka berkali-kali menghubunginya meminta dipertemukan dengan Umar. Meski pada awalnya kerap mengelak, tapi setelah Arbab mengatakan ada kemungkinan kemenangan Umar dibatalkan, dia lantas memberikan nomor telepon dan menghubungi sahabatnya.
"Saya bicara kepada Umar tapi dia bilang enggak usah ditanggapi karena yakin menang dalam sengketa," kata Agus.
Tak lama kemudian, Arbab dan Umar bertemu. Menurut Umar, Arbab sempat menyatakan kemenangannya dibatalkan MK jika tidak memberikan uang. Bahkan, lanjut dia, Arbab sempat mencontohkan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan. Menurut dia, saat itu Akil melalui keputusan MK membatalkan kemenangan salah satu pasangan calon. Meski yakin menang, Umar lantas mengaku tertekan dan khawatir kalah setelah mendengarkan penjelasan Arbab.
Umar lantas mengatakan, Arbab juga menyampaikan permintaan Akil supaya mengirim uang Rp 6 miliar jika kemenangannya tak mau dibatalkan. Tetapi, dia mengatakan tidak memiliki uang sebanyak itu.
"Saya sempat berpikir dulu sebelum mengirim. Karena saya dongkol karena jumlah uangnya tidak kecil dan dalam keadaan tertekan. Besoknya, Pak Arbab memberikan saya nama CV Ratu Samagat. Pertama telepon dan kemudian sms. Kalau tidak salah saya transfer Rp 1 miliar tanggal 18 Juli 2012 ke rekening Bank Mandiri," ujar Umar.
Saat merdeka.com menghubungi dan meminta konfirmasi kepada Arbab melalui pesan singkat, dia menyatakan enggan menanggapi kesaksian Umar dan perkara itu. Pria yang pernah membela mantan politikus Partai Amanat Nasional sekaligus terpidana kasus suap pengurusan Dana Penyusunan Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, itu menyatakan pasrah terhadap fakta persidangan yang muncul dan membiarkan proses hukum bergulir. Tetapi, dia tidak membenarkan juga menampik berperan menjadi penghubung antara Umar dan Akil, dan meminta uang sogok.
"Saya no comment ya. Kasus itu telah bergulir di persidangan dan biarkan pengadilan menilai relevansinya dengan posisi saya yang bukan menjadi lawyer (pengacara) pak Bupati (Umar). Saya adalah teman beliau saat masih di Kendari dulu," tulis Arbab.
Baca juga:
Akil Mochtar bikin repot saat pantau pemilihan ulang di Buton
Eks Wagub Papua berkelit uang Rp 125 juta cuma untuk pulsa Akil
Akil Mochtar akui kenal pengusaha Tomy Winata
Bupati Buton terima ancaman jika tak lunasi duit suap buat Akil
Bupati Buton diajak bertemu Akil di Hotel Borobudur
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”