Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pilkada Cianjur
Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cianjur diduga melanggar asas pelaksanaan pemilihan umum, terutama asas jujur, adil, tertib, terbuka, akuntable dan profesional.
Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cianjur diduga melanggar asas pelaksanaan pemilihan umum, terutama asas jujur, adil, tertib, terbuka, akuntable dan profesional.
Forum Demokrasi Rakyat Cianjur (FDRC), meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di kecamatan-kecamatan yang temuan indikasi ketidaktaatan asasnya mengarah pada dugaan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Hal itu diungkapkan Presidium Forum Demokrasi Rakyat Cianjur (FDRC), dalam siaran pers nya, Rabu (4/12). Pemilihan Kepala Daerah adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sementara di antara asas yang harus dipenuhi adalah asas jujur, adil, tertib, terbuka, akuntabel dan profesional.
"KPUD sebagai penyelenggara harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan sistem yang berlaku," ujar Sony Farhan, Presidium FDRC.
Penggelembungan Suara
Dugaan pelanggaran asas tersebut antara lain; pertama, tidak terpenuhinya ketentuan surat suara cadangan 2,5 persen di semua TPS. Ada TPS yang terjadi penggelembungan jumlah surat suara cadangan 2,5 persen dari DPT.
Ada juga surat suara cadangan yang kurang dari 2,5 persen di hampir seluruh TPS. Kedua, adanya jumlah DPT yang tidak sesuai saat dihitung pada form D.KWK pada pleno setiap kecamatan.
Ketiga, tidak dibuatnya Surat Keputusan KPU yang merinci jumlah surat suara sesuai DPT dan surat suara cadangan 2,5 persen yang dirinci pada setiap TPS, sebagaimana dibuat oleh KPU kabupaten/kota lain.
"Ketika diminta oleh saksi di Pleno, PPK tidak bersedia memberikan. Bahkan, di salah satu PPK menyatakan tidak pernah diberikan SK KPU tentang jumlah surat suara sesuai DPT dan Cadangan 2,5 persen," ungkapnya.
Keempat, banyak surat suara yang tidak sah, jumlahnya lebih dari 53.000 surat suara. Berdasarkan informasi dari saksi TPS, surat suara tidak sah mayoritas tidak dicoblos dan tidak ada coretan apapun.
Lapor Bawaslu
Kelima, ratusan ribu orang tidak mendapatkan C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara. Belum lagi temuan adanya surat suara yang sudah tercoblos.
"Beberapa hal di atas, adalan contoh dari sekian banyak temuan kami secara makro. Lebih rinci dan detilnya tentu akan kami sampaikan laporannya ke Bawaslu," ujar Sony.
"Dengan berbagai temuan tersebut, FDRC meminta agar pelaksanaan Pilkada di Cianjur dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Minimal di kecamatan-kecamatan yang telah kami temukan indikasi ketidaktaatan asasnya mengarah pada dugaan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif,” pungkasnya.
Hari ini, KPU Kabupaten Cianjur mulai menggelar rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten di Hotel Indo Alam Cipanas, Cianjur.
Di luar lokasi Pleno sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi yang mempersoalkan kejanggalan-kejanggalan pada pelaksanaan pemungutan suara. Peserta aksi melakban mulut mereka untuk menggambarkan hilangnya suara.