125.000 Pemilih di Cianjur Bakal Adukan KPUD ke DKPP Buntut Tak Terima Formulir C6
Pelanggaran-pelanggaran di atas juga sudah dilaporkan kepada Bawaslu dan akan ditindaklanjuti.
Sedikitnya 125.000 pemilih di Cianjur tidak mendapatkan formulir model C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara.
Hal itu menurut Forum Demokrasi Rakyat Cianjur (FDRC) adalah salah satu bentuk pembegalan hak konstitusi warga. Karena itu FDRC berencana melaporkan komisioner KPUD Cianjur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Presidium FDRC, Sony Farhan mengatakan, selain persoalan C6, terdapat selisih kehadiran yang signifikan antara pemilih Pilgub dan Pilbup, dan jumlah suara tidak sah dengan jumlah suara yang diterima.
"Kesalahan tersebut menjadi indikator bahwa penyelenggara tidak dapat menyelenggarakan Pemilukada dengan baik, padahal memiliki anggaran yang fantastis," ujar Sony.
"Karena itu, kami menuntut hak rakyat dikembalikan dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang," tegas Sony.
Pelanggaran-pelanggaran di atas juga sudah dilaporkan kepada Bawaslu dan akan ditindaklanjuti. "Atas ketidak becusan KPU Cianjur, kita juga akan melaporkan ke DKPP," imbuhnya.
FDRC juga akan membuka layanan pengaduan masyarakat, untuk mengumpulkan data dan bukti-bukti ketidakbecusan penyelenggara. "Karena kami melihat ini adalah bentuk pembegalan hak rakyat," pungkasnya.