Jaksa kasus Rio Capella ditarik, KPK tak disurati Kejagung
Yudi Kristiana seharusnya empat tahun jadi Jaksa KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat resmi penarikan Jaksa Yudi Kristiana oleh Kejaksaan Agung. Penarikan ini berlangsung di tengah adanya peradilan dugaan suap pada korupsi bansos Sumatera Utara (Sumut) dengan tersangka Patrice Rio Capella.
"Saat ini belum ada surat resmi yang diterima oleh pimpinan KPK dari Kejaksaan tentang penarikan Yudi Kristiana," ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (17/11).
Data dihimpun, Yudi Kristiana seharusnya empat tahun jadi Jaksa KPK. Namun, baru dua tahun bekerja dengan lembaga antirasuah dia malah ditarik kembali ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Amir Yanto membenarkan, personelnya kembali ditarik. Namun dia berdalih kembalinya Jaksa Yudi ke Korps Adhyaksa lantaran adanya promosi jabatan.
"Tidak ditarik tapi beliau dipromosikan. Di sana (KPK) sudah lama kan," kata Amir saat ditemui di Kejagung.
Amir juga menolak jika penarikan Jaksa Yudi dikaitkan dengan pengamanan sejumlah nama dalam pusaran kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Menurut dia, Jaksa Yudi akan menempati posisi baru di Kejagung.