Jaksa Minta Hakim Jerat Rizieq Syihab Pasal 216 Karena Menghina Persidangan
"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) murka kepada sikap Terdakwa Habib Rizieq Syihab yang dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti jalannya persidangan dengan tidak mau memberi tanggapan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.
Sebagaimana diketahui, sidang atas perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Rizieq pun dihadirkan secara virtual di Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (19/3).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata jaksa.
Padahal, jaksa menyebut kalau pihaknya pada awal persidangan telah berupaya membujuk agar terdakwa hadir di ruang persidangan. Sementara, ketika hadir pun jaksa menyebut kalau Rizieq tak mengindahkan imbauan untuk duduk di persidangan.
"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah, berupaya menghadirkan Terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri. Dan majelis hakim sebagaimana catatan persidangan yang kami catat, telah mengingatkan terdakwa beberapa kali untuk duduk," ujar jaksa.
Atas hal itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk mengkategorikan perbuatan Rizieq yang telah menghina jalannya persidangan dengan mengenakan Pasal 216 KUHP yang ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu.
"Jadi kami mengategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak, menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikian kami mohon majelis hakim kiranya, menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar pasal 216 KUHP," kata jaksa.
Oleh karena itu, jaksa meminta mengkategorikan perbuatan terdakwa yang tidak memiliki itikad baik. Padahal majelis hakim telah mengingatkan terdakwa untuk tidak keluar persidangan tanpa seizin majelis hakim.
Menanggapi permintaan jaksa, ketua majelis hakim Suparman Nyompa meminta agar jaksa tidak langsung melangkah dan terburu-buru ke pengenaan pasal yang dimaksudkan kepada terdakwa.
"Kami mau menanyakan dulu, karena dia tidak mendengar, dan mau ditanya apakah mengerti atau tidak mengerti, atau sudah paham yang dibaca tadi tapikan dia tidak ada," kata hakim.
"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan keberatan atau tidak itu aja. Makanya dinantikan dulu lah, jangan langsung melangkah," tambahnya.
Sempat Tak Muncul di Kursi Terdakwa
Sebelumnya, Mantan Pimpinan FPI, Rizieq Syihab tidak kembali ke ruang sidang saat sidang dilanjutkan setelah diskors Salat Jumat. Namun Rizieq tidak muncul ke ruang sidang di Gedung Bareskrim Polri.
Saat sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Suparman Nyompa sekitar 13.30 WIB, Rizieq tidak muncul di kursi terdakwa
"Baik, karena terdakwa tidak ada dalam persidangan, dia keluar, kemudian untuk perkara 226 yang lokusnya di Megamendung identitasnya sudah dibenarkan oleh terdakwa langsung saja baca (dakwaan) ke perbuatannya saja dan langsung pasal," ucap Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Sebelumnya, perdebatan panas terjadi antara Rizieq dengan JPU dan majelis hakim. Rizieq menolak sidang digelar secara daring dan meminta dihadirkan ke PN Jaktim.
Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan cara menghasut untuk menggelar kerumunan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sempat molor. Dalam surat dakwaan, kerumunan terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Majelis hakim meminta Rizieq tetap di tempat untuk mengikuti persidangan daring.
"Terima kasih atas segala infonya tapi sekali lagi dengan berat hati saya tidak sudi sidang secara online kalau dipaksakan. Saya tunggu berapa vonis yang akan dikemukakan," ucap Rizieq, Jumat (19/3).
Ketua majelis hakim berulang kali mengingatkan Rizieq agar menahan diri dan bersikap kooperatif. Rizieq bergeming dan memaksa hadir ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memutuskan absen dari persidangan jika tetap dilakukan secara daring.
Jaksa sepakat jika Rizieq meninggalkan tempat. Namun majelis hakim belum mengucapkan setuju Rizieq meninggalkan tempat. Dakwaan pun kembali dibacakan hingga pukul 11.45 WIB.
Baca juga:
Jaksa: Rizieq Larang Pemkab Bogor Lakukan Rapid Tes ke Santri dan Pengurus Ponpes
Ini Letak Kalimat Hasutan Rizieq Ajak Massa ke Petamburan saat PSBB
Aziz Yanuar Mundur Sebagai Penasihat Hukum Rizieq Syihab
Jaksa Ungkap Ada Pesan Berantai Ajakan Hadiri Acara Rizieq di Megamendung
Jaksa Sebut Acara Rizieq di Megamendung Sebabkan Kabupaten Bogor Zona Merah Covid-19
Rizieq Syihab Didakwa Langgar Karantina Kesehatan di Kasus Kerumunan Megamendung