Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya
Jaksa membeberkan alasan dirinya meminta hakim menolak eksepsi Andi Irfan Jaya. Menurutnya, pernyataan tim penasihat hukum Andi yang menyebut dakwaan tidak jelas dan kurang lengkap meski dikesampingkan. Dia menilai, dakwaan sudah disusun sedemikian rupa sesuai KUHP.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Andi Irfan Jaya. Andi merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA melalui Kejagung dan pemufakatan jahat.
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya berkenan untuk menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya," kata Jaksa Eriyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/11).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
Jaksa membeberkan alasan dirinya meminta hakim menolak eksepsi Andi Irfan Jaya. Menurutnya, pernyataan tim penasihat hukum Andi yang menyebut dakwaan tidak jelas dan kurang lengkap meski dikesampingkan. Dia menilai, dakwaan sudah disusun sedemikian rupa sesuai KUHP.
Terkait pandangan tim kuasa hukum yang menyebut dakwaan tak menjelaskan detail waktu dan tempat Andi Irfan Jaya menerima uang dari Djoko Soegiarto Tjandra, menurut Jaksa, hal tersebut telah diuraikan di dalam dakwaan.
"Pernyataan penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya, dakwaan tidak lengkap menjelaskan locus dan tempus delicti sangat tidak beralasan. Karena hal tersebut sudah kami uraikan secara cermat, jelas, dan lengkap secara umum dan telah memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi yang kami dakwaan," ujar Eriyanto.
"Terkait uraian lebih rinci tentu akan kami ungkap di persidangan nantinya, dan sudah menjadi pokok perkara yang tidak menjadi objek atau ruang lingkup dari keberatan terdakwa," tambahnya.
Terkait dengan keberatan tim penasihat hukum Andi Irfan Jaya soal dakwaan terkait pemufakatan jahat, Jaksa juga menilai keberatan tim penasihat hukum meski dikesampingkan. Tim penasihat hukum keberatan Andi Irfan didakwa demikian karena bukan seorang penyelenggara negara, melainkan pihak swasta.
Menurut Jaksa, dalam dakwaan berbunyi Andi Irfan Jaya melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan atau menjanjikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri.
Jaksa menyebut, dalam dakwaan penuntut umum memposisikan Andi Irfan Jaya bermufakat bersama Pinangki, Djoko Tjandra sebagai pemberi kepada pegawai negeri dan bukan dalam kualifikasi sebagai penerima.
"Sehingga dengan demikian, satu kualifikasi dalam permufakatan jahat adalah kualifikasi yang sama sebagai pemberi dan tidak ada yang mensyaratkan bahwa pelaku haruslah sama-sama sebagai seorang pegawai negeri atau sama sama pejabat negara atau sama sama pihak swasta," terangnya.
Maka dari itu, Jaksa meminta Pengadilan Tipikor untuk meneruskan mengadili perkara ini dengan menghadirkan dan memeriksa para saksi.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya dilanjutkan," tutup Jaksa.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
ICW Desak KPK Lakukan Penyelidikan Soal King Maker di Kasus Djoko Tjandra
Jadi Saksi, Djoko Tjandra Menangis di Persidangan Jaksa Pinangki
Saksi Rahmat Mengaku Pernah Diancam Cekik Oleh Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Bantah Arahkan Saksi Rahmat Sebelum Diperiksa Kejagung
Sidang Jaksa Pinangki, Saksi Rahmat Klaim Miliki Kedekatan dengan Ma'ruf Amin
Saksi Ungkap Pertemuan Pertama Djoko-Pinangki di Malaysia: Makan Salad dan Foto-Foto