Jaksa selidiki Bupati Bengkalis muluskan dana Rp 300 M ke PT BLJ
Bupati Herliyan diketahui sebagai pemilik PT BLJ dan memiliki saham mayoritas.
Keterlibatan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh yang diduga memuluskan dalam penyertaan modal anggaran daerah senilai Rp 300 miliar ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) terus ditelusuri penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkalis. Setelah diperiksa sekitar 8 jam pada Selasa (6/1) lalu, kini orang nomor satu di Negeri Junjungan itu akan dipanggil kembali.
"Kemarin sudah dipanggil. Pemeriksaannya dari pukul 15.00 WIB sampai sekitar 23.30 WIB. Pemeriksaan masih belum cukup, dan yang bersangkutan akan dipanggil lagi. Jadwalnya menyesuaikan agenda bupati," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Yanuar Reza, Rabu (7/1).
Reza menambahkan, pihaknya tengah menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam penyertaan modal yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu.
"Kita profesional. Keterlibatan semuanya akan ditelusuri, termasuk Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh. Setiap pemeriksaan akan dilakukan transparan dan tak ada yang ditutupi ke masyarakat," jelas Reza.
Dalam kasus yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar itu, Herliyan diketahui sebagai pemilik PT BLJ dan memiliki saham mayoritas. Hal itu dilihat dari posisinya sebagai kepala daerah.
"PT BLJ merupakan BUMD di Bengkalis. Bupati sebagai kepala daerah, tentu sebagai pemilik saham mayoritas. Kalau kepemilikan secara pribadi, akan ditelusuri lagi dengan pemeriksaan saksi," terang Reza.
Menurut Reza, penyertaan modal Rp 300 miliar beberapa tahun lalu itu diketahui oleh Herliyan. Mekanismenya diajukan dan dibahas oleh anggota DPRD Bengkalis.
"Pengajuan diusulkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, begitu juga dengan peruntukannya. Setelah disetujui, Pemkab atas persetujuan bupati mengucurkan dana," sebut Reza.
Penyidikan yang dilakukan, awalnya dana tersebut diperuntukkan untuk membangun tenaga pembangkit listrik. Dalam perjalanannya, pembangkit tersebut tak pernah dibangun dan diketahui anggaran sudah dibagikan ke anak perusahaan PT BLJ untuk membangun usaha lain.
"Hasil penyidikan yang dilakukan, dana tadi tak bisa dipertanggungjawabkan PT BLJ. Pembagian dana ke anak perusahaan tak pernah kembali sampai sekarang dan merugikan negara," tegas Reza.
Masih menurut Reza, penelusuran yang dilakukan apakah Herliyan Saleh mengetahui pengalihan modal tersebut. Apakah sesuai prosedur atau tidak, sehingga uangnya tak pernah kelihatan lagi.
Di akhir pembicaraannya, Reza meminta semua pihak tak mengaitkan dugaan rekening gendut Herliyan dengan hilangnya penyertaan modal tersebut. "Jangan dikaitkan terlalu lebar. Kalau rekening gendut, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kejaksaan Agung yang menyelidikinya," tandas Reza.
Sebelumnya, Herliyan dalam rilisnya membantah dugaan rekening gendut yang diungkapkan PPATK. Ia menyilahkan penyidik Kejagung untuk membuktikan laporan tersebut, yang menurutnya telah mencoreng nama baik dirinya sebagai bupati.