Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani atas Kasus Aniaya Murid, Ini Pertimbangannya
Jaksa juga membebaskan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan murid, Supriyani, beragendakan tuntutan jaksa. Guru SD Negeri 4 Baito dituntut terbebas dari segala tuduhan.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11). Jaksa penuntut umum, Ujang Sutisna mengatakan sesuai fakta persidangan, bahwa terdakwa melakukan kekerasan kepada anak sebanyak satu kali secara spontan dan tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani
- Gaji Guru PNS dan Honorer Naik Mulai Awal 2025, Anggaran di APBN Membengkak Rp16,7 Triliun
- Akhir Manis Perjuangan Guru Honorer Supriyani, Lolos dari Jeruji Besi Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tangis Haru Keluarga dan Rekan Kerja Pecah di Ruang Sidang
- Dugaan Minta Uang Kepada Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Segera di Sidang Etik
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," Jaksa. Demikian dikutip dari Antara.
Jaksa Ujang menambahkan, dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.
Jaksa juga menilai Supriyani bersikap sopan selama persidangan. Dia juga telah mengabdi sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang. Dia mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.
"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.
Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.
Setelah mendengar tuntutan Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis.
Sebelumnya, Supriyani dipolisikan atas tuduhan orangtua murid bahwa yang bersangkutan menganiaya anak mereka. Belakangan diketahui, murid tersebut adalah anak seorang polisi. Supriyani sempat melakukan mediasi dengan keluarga korban tapi gagal.
Orangtua korban tetap ingin kasus ini berlanjut. Meski ada tawaran damai jika mau menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah tertentu.