Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup: Tidak Ada yang Meringankan
Sementara itu, sederet hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Salah satunya, menimbulkan kegaduhan serta mencoreng nama baik institusi Polri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Ferdy Sambo selama masa persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pertimbangan penuntutan pidana, ha-hal yang meringankan. Tidak ada," kata Jaksa saat sidang tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Sementara itu, sederet hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Salah satunya, menimbulkan kegaduhan serta mencoreng nama baik institusi Polri.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya," papar Jaksa.
Berikut hal-hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo:
-Perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofrianysah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya,
-Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,
-Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat,
-Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri,
-Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,
-Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat.