Jaksa tuntut Sutan Bhatoegana 11 tahun penjara
Jaksa juga meminta hak politik Sutan dicabut dan denda Rp 500 juta.
Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Sutan berupa pidana penjara selama 11 tahun dan denda 500 juta subsidair 6 bulan," kata Jaksa Yadyn di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7).
Selain hukuman pidana, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman lain kepada Politikus Demokrat tersebut. Di mana hak politik Sutan dicabut selama 3 tahun.
"Hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan jabatan selama 3 tahun," beber Jaksa Yadyn.
JPU KPK menjelaskan, Sutan menerima hadiah berupa suap terkait pembahasan PABN-P tahun 2014 dengan Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat sebagai Sekjen KESDM.
Uang senilai USD 140 ribu yang disimpan dalam paper bag diyakini sampai ke tangan Sutan melalui tenaga ahlinya bernama Muhammad Iqbal pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket duit dari staf ahli Sutan Iryanto Muchyi yang mengambilnya dari Kabiro Keuangan ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisno Hadi.
"Penerimaan uang tersebut tidak secara langsung kepada terdakwa akan tetapi jelas fakta fakta hukum telah membuktikan telah terjadi peralihan uang dari pihak pemberi yakni Waryono Karno yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima yakni Iryanto Muchyi dan M Iqbal dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa," tambah Jaksa Yadyn.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan pada sejumlah anggota DPR Komisi VII periode 2009-20014 dengan rincian, empat Pimpinan Komisi VII masing masing USD 7.500, 43 Anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500.
Tak hanya itu, Sutan juga diyakini menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini. Menurut JPU KPK duit itu ini ditujukan sebagai THR anggota Komisi VII periode 2009-2014.
Di mana uang tersebut diterima Sutan melalui politikus Demokrat bernama Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Duit USD 200 ribu yang diserahkan Rudi, berasal dari pemberian dari Kernel Oil Pte Ltd.
Sedangkan penerimaan ketiga yang diterima Sutan adalah duit Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat dijabat Jero Wacik. Menurut Jaksa pada KPK, duit ini diberikan sebagai bentuk perhatian kepada Sutan yang menjadi Ketua Komisi VII, mitra kerja kementerian.
Duit Rp 50 juta diberikan melalui Sekjen ESDM saat itu Waryono Karno yang meminta uang disiapkan oleh Didi Dwi Sutrisno Hadi. Didi Dwi lantas menghubungi Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami untuk menyiapkan duit yang diminta Waryono untuk diserahkan ke Sutan.
Selain itu, Jaksa pada KPK juga meyakini Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
"Pemberian tersebut tidak dapat dipisahkan atau terlepas dari kedudukan terdakwa selaku anggota DPR," ucap Jaksa Yadyn.
Sebelum menuntut Sutan, JPU KPK mempertimbangkan beberapa hal-hal yang memberatkan dimana Sutan sebagai Ketua Komisi VII dianggap telah membuat citra buruk daripada DPR serta pejabat negara yang sangat mulia dan terhormat. Bahkan, Sutan dianggap tidak menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPR.
Lebih lanjut, JPU KPK menganggap perbuatan Sutan dinilai bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara sebagai program pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan mempunyai tanggungan keluarga," tandas Jaksa Yadyn.
Atas perbuatannya Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Jenguk Sutan di Rutan KPK, istri bawa cinta dan tahu pedas
Lebaran bareng Sutan di KPK, keluarga bawa lontong sayur Medan
Sutan Bhatoegana laksanakan Salat Id di LP Cipinang
Salat Id di Rutan Cipinang, Sutan Bhatoegana berdoa segera bebas
Tak mau jadi saksi meringankan Sutan, Abraham Samad dipolisikan
Dulu ribut dengan hakim soal gigi, kini Sutan sewot soal istri siri
-
Kenapa Khirani Trihatmojo jadi sorotan? Bareng Cowok Ganteng Belakangan, Khirani Trihatmodjo menjadi sorotan karena momen bersama seorang laki-laki.
-
Di mana Pesanggrahan Kotanopan berada? Di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal terdapat sebuah bangunan bernilai sejarah tinggi serta menjadi saksi bisu gejolak pasca kemerdekaan.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan Juru Supit Bogem didirikan? Berdiri sejak tahun 1939, tempat itu menjadi langganan para pangeran dari Keraton Yogyakarta melakukan khitan.
-
Kapan Gayanti Hutami lulus SMA? Momen kelulusan SMA Gayanti bareng ibunya di tahun 2018 tuh epic banget deh.
-
Kapan Susteran Gedangan didirikan? Susteran Ordo Santo Fransiskus (OSF) Gedangan merupakan susteran tertua di Jawa Tengah yang dibentuk pada tahun 1870.