Jaksa Ungkap Ada Pesan Berantai Ajakan Hadiri Acara Rizieq di Megamendung
Dengan adanya terusan pesan yang diterima Agus, lanjut Jaksa, Pemkab Bogor pada 12 November 2020 menindaklanjuti dengan memasang spanduk imbauan pelarangan kerumunan di sepanjang jalur Gadog dan Area Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung, Bogor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dalam dakwaannya pihak Pemerintah Kabupaten Bogor sempat menerima pesan berantai terkait ajakan menyambut kedatangan Habib Rizieq Syihab dalam acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah.
Hal tersebut dibacakan JPU dalam dakwaan terhadap kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Jaksa menyebut bahwa kabar itu diketahui bermula pada saat Kasatpol PP Kabupaten Bogor A. Agus Ridallah selaku koordinator bidang penegakan hukum dan pendisiplinan satuan tugas covid-19 mendapatkan pesan ajakan tersebut pada 11 November 2020 dari Sekda Pemkab Bogor Burhanuddin.
Isi pesan berantai tersebut berbunyi, "Gadog Puncak Cisarua Bogor Sambut Kedatangan Imam Besar Ummat Al Habib Muhammad Rizieq Syihab, Jumat Tanggal 13 November 2020/ 27 Mulus 1442 Jam 08.00 pagi titik kumpul di masjid Harokatul Jannah. Penuhi Sisi Jalan Dari Gadog sampai ke Markaz Syariah Megamendung, Sebarkan!!!!!," bunyi pesan yang disebarkan lewat WhatsApp.
Dengan adanya terusan pesan yang diterima Agus, lanjut Jaksa, Pemkab Bogor pada 12 November 2020 menindaklanjuti dengan memasang spanduk imbauan pelarangan kerumunan di sepanjang jalur Gadog dan Area Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung, Bogor.
"Jaga diri anda dan warga anda dari virus Corona (Covid-19) gerakan masyarakat sehat menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Anda memasuki wikayah wajib masker," bunyi imbauan yang disiapkan Pemkab Bogor.
Namun, kata Jaksa, imbauan yang disiapkan tersebut diabaikan terdakwa dengan tetap melaksanakan kegiatan tanpa memperoleh izin dari satuan tugas Covid-19 kabupaten Bogor.
"Pada Jumat 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah TV di pondok pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah miliknya," tuturnya.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menilai kalau Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tak mengindahkan imbauan kekarantinaan kesehatan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, ketika acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3)
Oleh karena itu, Jaksa mendakwa Rizieq melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan Rizieq mengabaikan upaya-upaya Pemkab Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Padahal, lanjut Jaksa, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq tidak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Terlebih, Rizieq juga melanggar aturan isolasi mandiri selama 14 hari setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020 lalu.
"Padahal sebagai seorang tokoh kharismatik menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membeludaknya kehadiran orang-orang," kata Jaksa.
Oleh karena itu, Jaksa menilai menilai kehadiran Rizieq di acara tersebut membuat kerumunan hingga kurang lebih 3.000 orang yang menyambutnya dari simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok Pesantren Miliknya tersebut. Seharusnya Rizieq sebagai tokoh masyarakat mengimbau agar orang-orang yang hadir tidak berkerumun, membatasi jumlah peserta sesuai dengan ketentuan dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga:
Jaksa Sebut Acara Rizieq di Megamendung Sebabkan Kabupaten Bogor Zona Merah Covid-19
Rizieq Syihab Didakwa Langgar Karantina Kesehatan di Kasus Kerumunan Megamendung
Sidang Dilanjutkan, Rizieq Syihab Tak Muncul di Kursi Terdakwa
Terdakwa Rizieq Tak Isolasi Mandiri Sepulang dari Arab, Malah Gabung di Keramaian
Fakta Persidangan Ungkap Rizieq Rencanakan Pesta Pernikahan Anak Sejak di Arab