Jampidsus: Tim terus bekerja usut kasus reklamasi Teluk Lampung
Saat ini status soal dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung masih dalam tahap penyelidikan.
Kejaksaan Agung telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna menelusuri adanya dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah menegaskan, dirinya telah menunjuk tim penyelidik guna mencari berbagai keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui soal perizinan Reklamasi Teluk Lampung.
"Tim sudah bekerja, berangkat (ke Lampung) itu bisa bekerja untuk itu (telusuri perizinan) itu," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/7).
Dia menjelaskan saat ini status soal dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung masih dalam tahap penyelidikan, karena itu tim penyelidikan diterjunkan ke Lampung.
"Perizinan reklamasi (Lampung) masih Lid (penyelidikan), berdasarkan UU Informasi publik penyelidikan belum boleh diberitakan," jelasnya.
Disinggung soal pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan, Arminsyah masih enggan membeberkannya.
"Pokoknya tim sudah bekerja untuk telusuri perizinan itu," tandasnya.
Sementara, Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto menambahkan hingga kini tim penyelidik masih berada di Lampung untuk mengungkap dugaan korupsi ini.
Soal hasil sementara tim penyelidik yang diterjunkan ke Lampung, Yulianto mengaku belum mendapatkan laporan dari tim penyidik. "O iya tim belum lapor ke saya (hasil apa yang diperoleh di Lampung)," tutupnya.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan berbagai pihak mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Walikota Bandar Lampung Herman HN. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN. Beberapa di antaranya seperti Keputusan Walikota Bandar Lampung No 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT Teluk Wisata Lampung.
Lalu di bulan Agustus ada Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT Teluk Wisata Lampung.
Tak sampai di situ, bulan September juga ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl Yos Sudarso kepada PT Bangun Lampung Semesta.
Di bulan Febuari 2016 ada Keputusan Walikota Bandar Lampung No 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs. Ronny Lihawa, M.Si.