Janjikan Jadi Teknisi PT KAI, Polisi Tipu Warga Rp50 Juta
Polisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Seorang polisi menipu para pencari kerja. Salah satunya, pemuda bernama Makmurdin Muslim (27). Modusnya, mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Makmurdin melaporkan ulah polisi tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5462/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 September 2024.
- Pria Karyawan Pabrik Bergaji Rp 800 Ribu Tak Minder Nikah dengan Dosen yang Tengah S3, Kini Susul Istri Jadi Dosen Lulusan S3 Jepang
- Ternyata Bukan Kewajiban KAI Pasang Palang dan Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta, Begini Penjelasannya
- Semarang Banjir, Sejumlah Kereta Api ke Surabaya Alami Keterlambatan
- PT KAI Targetkan Jalur Kereta Api di Cicalengka Bisa Dilalui Besok Pagi
Makmurdin menceritakan awal mula dirinya ditipu pelaku. Dia menyebut, awalnya melihat lowongan kerja PT KAI yang diunggah rekannya pada status WhatsApp.
Korban yang tertarik mencoba untuk mengikuti proses seleksi. Namun, rekannya mengarahkan ke seorang perantara Bripda WSN untuk memuluskan proses rekrutmen. Mereka bertiga mengatur pertemuan pada 5 Mei 2024 di rumah rekannya.
"Dijelaskan bagaimana cara masuknya dan biaya serta posisi-posisi sampai harga-harga," ujar Makmurdin kepada wartawan, Sabtu (14/9).
Makmurdin menjelaskan, Bripda WSN mematok tarif Rp170 juta untuk posisi masinis. Sedangkan, untuk posisi teknisi sebesar Rp50 juta.Makmurdin mengaku tertarik untuk mendaftarkan diri mengisi posis teknisi.
Dia bersama rekannya menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan sekaligus menyetorkan uang ke rekening Bripda WSN secara bertahap pada Mei, Juli, dan Agustus. Makmurdin mengatakan, Bripda WSN menjanjikan dirinya bisa mengikuti diklat pada 16 Juli 2024.
"Dari situ Bripda WSN menjanjikan tanggal untuk diklat kemudian posisinya sebagai apa sudah rapih lah di CV, semua sudah diberikan," ucap dia.
Namun, nyatanya Bripda WSN tak menepati janji. Bahkan, tak bersikap kooperatif.
"Sampai sekarang belum terjadi diklatnya," ujar dia.
Atas hal itu, Makmurdin melaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia berharap kepolisian mau mengusut secara terang-benderang. Dalam laporannya, Makmurdin turut menyerahkan barang bukti berupa bukti transfer, kartu tanda anggota kepolisian (KTA), KTP dan kartu keluarga yang sempat dijaminkan oleh Bripda WSN.
"Saya berharap pelaku dapat diadili sebagaimana mestinya, karena pelaku tidak ada itikad naik untuk mengembalikan uang saya," ucap dia.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang mengatakan, kasus ini telah ditangani.
"Sudah kita tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu sedangkan untuk pidananya ditangani Reskrim," ucap dia.
Bambang mengatakan, Bripda WSN juga telah dijebloskan di tempat khusus hingga proses penyelidikan rampung.
"Terduga pelanggar kami Patsus," tandas dia.