Janjikan PNS & bisnis herbal, Suryanto tipu warga hingga Rp 600 juta
Pelaku kesehariannya bekerja di sebuah pondok pesantren di Sragen.
Saryanto alias Abu Faiz, anggota salah satu ormas di Sragen menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sragen, Rabu (6/1). Dia didakwa melakukan penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Dalam persidangan menyebutkan terdakwa diseret ke PN Sragen karena telah menipu sejumlah warga. Para korban dijanjikan dengan beragam bisnis herbal hingga penawaran pekerjaan sebagai PNS di Sragen dan Karanganyar.
Pria yang kesehariannya bekerja di sebuah pondok pesantren tersebut diduga melakukan penipuan hingga total lebih dari Rp 600 juta. Dalam pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menghadirkan korban yakni sepasang suami istri.
"Kami telah mengeluarkan uang Rp 114 juta kepada terdakwa," ujar Purwanto, salah satu korban.
Menurut dia, uang sebesar itu diminta secara bertahap. Sementara dia dijanjikan formasi PNS di Departemen Agama Kabupaten Sragen. Setelah uang diterima pada tahun 2011 lalu hingga saat ini tidak ada kabar yang jelas.
"Saya hanya disuruh menunggu dan menunggu, tanpa ada kejelasan," tandasnya.
Tak hanya uang Rp 144 juta, Purwanto mengaku membayarkan uang Rp 235 juta untuk berbisnis obat herbal. Penipuan terdakwa tak hanya dilakukan di Sragen. Korban lain juga muncul dari daerah lain, seperti Karanganyar dan Klaten, dengan total uang Rp 600 juta lebih.