Jasa penyalur digerebek, 52 TKI asal Cirebon gagal berangkat
Jasa penyalur digerebek, 52 TKI asal Cirebon gagal berangkat. Untuk barang bukti yang diamankan yakni, dokumen atau berkas dari masing-masing calon TKI Sebanyak 52 berkas yang berisikan, KTP Calon TKI, Pasport, Ijasah, KK, Akte, Surat ijin suami/orang tua, Surat pernyataan Calon TKI dan Surat Keterangan kesehatan.
Sebanyak 52 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon gagal berangkat. Pasalnya, PT. Fajar Bella Bintang Rizki yang merupakan jasa penyalur TKI telah digerebek aparat gabungan. Diduga, terdapat praktik tindak pidana perdagangan manusia di dalamnya dan tidak memiliki dokumen resmi.
"Ada 52 orang perempuan calon TKI berasal dari Wilayah 3 Cirebon, yaitu Cirebon, Majalengka, Indramayu dan Kuningan, yang saat ini masih kami lakukan pendataan," kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra di Cirebon, Selasa (28/2) seperti diberitakan Antara.
Puluhan calon TKI itu rencananya akan diterbangkan ke Singapura dan Malaysia. Mereka sudah berada di penampungan antara dua pekan sampai tiga bulan.
Penggerebekan itu, lanjut Risto, berawal dari laporan masyarakat. "Ini berawal dari laporan masuk ke SMS Centre Tim UPP Saber Pungli kabupaten Cirebon tentang diduga telah adanya pungli dan tindak pidana perdagangan orang," ungkapnya.
Sementara itu untuk perusahaan yang dinyatakan ilegal adalah PT. Fajar Bella Bintang Rizki yang dipimpin oleh berinisial IL sekarang telah diamankan oleh tim, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Di lokasi sendiri, aparat mengecek legalitas Perusahaan dan TKI, dimana ditemukan adanya dugaan manipulasi usia para TKI.
"Demikian juga ditemukan Perusahaan dimaksud tidak ada legalitas dokumen perusahaan ketenaga kerjaan," tambahnya.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni, dokumen atau berkas dari masing-masing calon TKI Sebanyak 52 berkas yang berisikan, KTP Calon TKI, Pasport, Ijasah, KK, Akte, Surat ijin suami/orang tua, Surat pernyataan Calon TKI dan Surat Keterangan kesehatan Calon TKI.
"PT. Fajar Bella Bintang Rizki diduga melanggar Pasal 102 ayat 1 huruf a dan ( b ) UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri dan/atau tindak pidana perdagangan orang atau membawa orang Indonesia ke luar wilayah Negara Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia," pungkasnya.