Jawa Barat Laporkan Kasus Kematian Tertinggi Pasien Covid-19 Hari Ini
Diikuti, Provinsi Jawa Timur ada penambahan sebanyak 51 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus kematian akibat virus Corona atau Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 270 orang pada Minggu (28/1/2021). Dengan begitu, maka total akumulatif 29.998 orang sudah dinyatakan meninggal akibat virus Covid-19.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Provinsi Jawa Barat tercatat melaporkan kasus kematian paling tinggi yakni 62 orang. Saat ini jumlah kumulatif nya mencapai 1.932 kasus.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Diikuti, Provinsi Jawa Timur ada penambahan sebanyak 51 orang meninggal dunia. Saat ini, jumlah kumulatif nya mencapai 7.805 kasus.
Kemudian, DKI Jakarta mencatat sebanyak 42 orang meningal dunia. Dengan penambahan itu, kasus kematian di Ibu Kota sebanyak 4.267 orang.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menanggung semua pembiayaan pasien Covid-19. Hal ini seperti tertera dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan bahwa peran BPJS Kesehatan hanya membantu Kemenkes untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.
"Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien COVID-19," ujarnya dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 dikutip pada Kamis (28/1/2021).
Namun, Abdul Kadir mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien dan keluarganya membayar biaya perawatan. Misalnya, keinginan pasien dan keluarga untuk mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas.
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
12.001 Kasus Baru Covid-19, DKI Jakarta Sumbang 3.474
Update 31 Januari: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 12.001, Meninggal 270
VIDEOGRAFIS: Mengubah Strategi Penanganan Usai Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta
Panglima TNI Minta Sekuriti Pasar Bantu Tegakkan Protokol Kesehatan
Amerika Serikat Wajibkan Pemakaian Masker di Angkutan Umum