Jawab Fahri Hamzah, KPK yakin Jokowi tidak akan keluarkan Perppu KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sebenarnya isu tersebut sudah lama digulirkan. Dia juga menduga sudah ada beberapa kali upaya untuk melemahkan KPK dari draf revisi sebelumnya. Salah satunya soal kewenangan penyadapan yang membuat KPK tidak lagi bisa menuntut terdakwa korupsi ke pengadilan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun sudah menduga isu terkait revisi UU KPK akan muncul.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sebenarnya isu tersebut sudah lama digulirkan. "Ada draf juga dari pihak DPR yang dibicarakan di sejumlah kampus," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (23/8).
Dia juga menduga sudah ada beberapa kali upaya untuk melemahkan KPK dari draf revisi sebelumnya. Salah satunya, kata Febri yaitu soal kewenangan penyadapan yang membuat KPK tidak lagi bisa menuntut terdakwa korupsi ke pengadilan, bahkan pembatasan waktu kerja.
"Tapi kita tentu percaya dengan apa yang pernah disampaikan Presiden. Yang tidak akan merevisi UU KPK saat ini dan akan memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi," lanjut dia.
Pihaknya sampai saat ini masih bisa bekerja semaksimal mungkin dengan UU yang berlaku saat ini. Kemudian, kata dia, jika kewenangan KPK untuk menuntut dicabut maka para tersangka yang sedang diproses saat ini tidak bisa diajukan ke pengadilan.
"Termasuk kasus e-KTP tidak akan bisa diajukan KPK ke pengadilan. Apakah itu yang diinginkan?" tutup dia.
Sebelumnya di Gedung Parlemen, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan, Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, saat ini pemberantasan korupsi oleh KPK banyak terjadi penyimpangan prosedur. Sementara, proses revisi UU akan memakan waktu lama.
"Presiden bisa membuat Perppu, lebih cepat. Kalau saya jadi Presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Menurutnya, ketika nanti Pansus Angket merekomendasikan untuk merevisi UU KPK, maka perlu ada persetujuan dua pihak yakni pemerintah maupun DPR.
Lagipula, kata Fahri, revisi UU KPK juga memerlukan kemauan dari Presiden dalam memasukkan usulan tersebut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan dibahas secara cepat oleh parlemen.
"Kalau saya sih memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani," tegasnya.
Lebih lanjut, Fahri meminta Jokowi lebih berani dan serius untuk memperbaiki sistem yang ada di KPK seperti Presiden sebelumnya. Kemudian, dengan adanya temuan penyimpangan kinerja, maka salah satu cara memperbaikinya yakni merevisi UU KPK.
"Sekarang Pak Jokowi harus berani kalau mau memperbaiki sistem. Melihat bahwa kejanggalannya banyak sekali," pungkasnya.
Baca juga:
Fahri Hamzah usul Jokowi buat Perppu KPK
Fahri Hamzah usul Pansus angket KPK panggil Presiden Jokowi
Fahri Hamzah sebut penyadapan KPK ilegal tak punya dasar hukum
Diawasi DPR dan BPK, KPK tegaskan bukan lembaga superbody
Kongkalingkong panitera dan pengacara kembali dibongkar KPK
Pansus angket minta BPK audit barang sitaan KPK di Rupbasan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Reyna Usman ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.