Jegal Kaesang Maju Pilgub, Adik Kandung Almas Tsaqqibirru Gugat Batas Usia di UU Pilkada
Dari gugatan uji materi yang diajukan Arkaan, Kaesang Pangarep hanya bisa maju di Pilkada Solo.
Ada dua pengajuan uji materi yang dilayangkan ke MK.
Jegal Kaesang Maju Pilgub, Adik Kandung Almas Tsaqqibirru Gugat Batas Usia di UU Pilkada
- Pastikan Kaesang Tak Maju Pilkada, PSI Serahkan Surat Dukungan ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maju Pilgub Jateng
- Begini Respons Aufaa Adik Almas Tsaqibbirru Usai Diminta MK Hapus Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur
- Kaesang Temui Airlangga di Markas Golkar Kamis Lusa, Bahas Pilkada 2024?
- Puji Setinggi Langit JK, Anies Sindir Sosok Karbitan: Belimbing Belum Matang Dimakan Sakit Perut, Asem
Arkaan Wahyu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada Ke Makamah Konstitusi (MK). Arkaan tidak sendiri, ia juga didukung pengacara asal Solo Sigit Nugroho Sudibyanto.
Untuk diketahui Arkaan adalah adik kandung Almas Tsaqqibirru, pemohon uji materi batas usia calon presiden-wakil presiden yang dikabulkan MK. Atas putusan ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa dicalonkan menjadi cawapres hingga terpilih menjadi wapres pada Pemilu 2024.
Uji materi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini menyoroti pasal 7 ayat 2 yang mengatur terkait umur para calon yang akan bertarung pada pilkada November 2024 mendatang.
Keduanya mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Langkah ini salah atunya untuk menjegal Kaesang Pangarep agar tidak bisa maju sebagai calon gubernur.
Untuk diketahui, Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 berisi tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Arif Sahudi selaku kuasa hukum keduanya mengatakan, ada dua pengajuan uji materi yang dilayangkan ke MK. Meski keduanya sama-sama mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 7, namun ada perbedaan permohonan terkait kapan umur calon peserta pilkada mulai dihitung.
"Untuk gugatan pertama dilayangkan Sigit, ia mengajukan penghitungan umur bakal calon pilkada sejak pendaftaran. Untuk gugatan yang diajukan Arkaan, dihitung sejak penetapan calon," ujar Arif saat konferensi pers di Solo, Senin (15/7).
"Ini adalah uji materi pemaknaan atas UU. Beda dengan uji materi yang diajukan Partai Garuda," imbuh Arif menjelaskan.
Lanjut Arif, dari gugatan uji materi yang diajukan Arkaan, Kaesang Pangarep hanya bisa maju di Pilkada Solo. Arkaan yang merupakan orang Solo asli, kata Arif menginginkan agar Kaesang mencalonkan di Kota Solo dan tidak bisa mengikuti Pilgub Jakarta maupun Jawa Tengah.
"Jadi Arkaan ini inginnya Mas Kaesang biar jadi wali kota dulu. Kalau uji materi ini dikabulkan, maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Wali Kota Solo, karena ukurannya dihitung sejak penetapan," ungkapnya.
Sementara Sigit Nugroho Sudibyanto menyampaikan alasannya mengajukan gugatan itu. Yakni agar Kaesang tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub).
"Diperlukan kepastian hukum soal batas usia pendaftaran calon di Pilgub. Di pemberitaan, ada niatan Mas Kaesang maju di pilgub. Tapi secara normatif belum ada kepastian hukum, apakah batas usia 30 tahun bagi seorang cagub, dan 25 tahun bagi calon wakil gubernur itu berlakukannya kapan?" katanya.
"Apakah saat mendaftarkan diri atau penetapan KPU sebagai calon atau penetapan sebagai pemenang. Ketidakpastian hukum ini perlu kita uji di MK," ungkap Sigit.
Agar langkah Kaesang maju di bursa Pilgub gagal, Sigit mengajukan supaya penghitungan umur dilakukan saat pendaftaran. Sebab, saat itu usia putra bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu belum genap 30 tahun.
"Jadi tuntutan saya adalah 30 tahun dimaknai pada saat pendaftaran sebagai cagub. Pertimbangannya, sudah pasti Mas Kaesang belum berusia 30 tahun. Tujuan saya agar Mas Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Cagub Jateng," jelas Sigit.
Sigit tak memungkiri jika ada muatan politis ihwal penjegalan tersebut. Dia mengaku ingin maju sebagai cagub Jateng. Ia berharap persaingan di bursa cagub Jateng bisa semakin dinamis tanpa kehadiran Kaesang.
"Kalau beliau bisa mencalonkan diri, artinya secara politik kita sudah tahu dulu Mas Gibran seperti apa. Dan pasti Mas Kaesang akan diberikan privilege yang sama. Harapannya kalau Mas Kaesang tidak mencalonkan diri, peluang saya untuk menang bisa semakin besar," terangnya.
Gugatan uji materi milik Arkaan telah diajukan pada hari Jumat (12/7) dan telah diterima MK dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 84/PAN.ONLINE/2024. Sementara uji materi milik Sigit diajukan pada Senin (15/7/2024) dan telah diterima MK dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 85/PAN.ONLINE/2024.