Jelang Natal dan Tahun Baru, miras & prostitusi marak di Riau
Polda Riau mengungkap 51 perkara dengan 65 orang tersangka.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2015, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjaring sekitar 420 tersangka dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Dimana kejahatan yang mendominasi adalah minuman keras dan prostitusi.
Menurut Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, tersangka tersebut diamankan dalam Operasi Pekat Siak 2014, yang telah selesai dilaksanakan. Dari sana pihaknya menjaring ribuan botol minuman keras dan ratusan pekerja seks komersil.
"Operasi Pekat dilakukan menjelang Operasi Lilin pengamanan Natal dan Tahun Baru 2015. Dilakukan selama 2 pekat, Operasi Pekat bertujuan menciptakan situasi aman dan kondusif pada perayaan tersebut," ujar Dolly kepada merdeka.com Senin (22/12).
Untuk kasus minuman keras, Polda Riau menciduk 114 tersangka dengan 147 perkara. Barang bukti yang diamankan adalah 13.258 botol miras, 1.988 kaleng miras, 104 jirigen tuak, 618 liter tuak, 71 galon tuak, 60 teko tuak dan 5 drum kecil tuak.
"Dalam kasus prostitusi, jajaran mengungkap 39 kasus dengan 107 orang tersangka. Di kasus ini, anggota mengamankan barang bukti berupa uang Rp 800 ribu, 2 unit HP, sebuah dompet, 165 set kondom dan 10 set oil kondom," jelas Dolly.
Selama Operasi Pekat, kata Dolly, jajarannya juga berhasil mengungkap 10 kasus pencurian dengan kekerasan dan mengamankan 17 tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 7 unit sepeda motor, 1 unit kendaraan roda empat, uang Rp 23 juta, 1 unit HP, sebilah pisau, 2 unit kalung emas dan 2 buah tas.
Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Polda Riau mengungkap 31 perkara dan menciduk 38 tersangka. Barang bukti yang diamankan 7 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan satu karung koni seberat 50 kilogram serta masih banyak yang lainnya.
"Dalam kasus pencurian sepeda motor, anggota Polda mengungkap 16 perkara dengan tersangka sebanyak 18 orang. Barang buktinya adalah 15 unit sepeda motor, satu mobil, satu set plat nomor polisi dan satu set kunci T," jelas Dolly.
Sementara itu, dalam kasus perjudian, Polda Riau mengungkap 51 perkara dengan 65 orang tersangka, 10 buku mimpi dan 31 kartu kartu domino.
"Anggota juga mengamankan 108 kartu joker, 120 set kartu remi, 39 lembar rekap nomor, 6 buah mata dadu, 3 lembar tikar, 1 lembar tikar gambar dadu, 2 kartu remi dan 10 lembar kertas berisi togel," jelas Dolly.
Khusus narkotika dan obat-obatan terlarang, Polda Riau mengungkap 51 perkara dengan tersangka sekitar 59 orang. Dari kasus ini, diamankan barang bukti berupa uang Rp 22 juta, 124 paket sabu, 11 kantong kecil sabu dan satu kantong besar sabu.
"Kemudian diamankan pula 1 bungkus besar sabu, 1 mangkok sabu, 1 botol sabu, 274 paket ganja, 2 kilogram ganja, 2 ons ganja, 231 butir ekstasi, uang Rp 266.858.000, 13 timbangan, 22 unit bong dan 19 mancis," kata Dolly.
"Terakhir, anggota mengungkap 2 perkara penggunaan senjata tajam dengan tersangka 2 orang dan mengamankan 2 bilah pisau sebagai barang bukti," pungkas Dolly.