Jelang Natal & Tahun Baru, Bea Cukai 'cegat' penggemar shopping
Aturan jika barang impor melebihi dari batasan nilai tertentu akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta 'mencegat' mereka yang ingin ke luar negeri, baik untuk berlibur maupun untuk urusan bisnis, Kamis (18/12). Mereka tersebar di terminal Internasional, baik Terminal 2D, 2E dan 2F.
Mereka mencegat penumpang dengan bermaksud memberikan brosur penjelasan tentang adanya aturan jika barang impor melebihi dari batasan nilai tertentu akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.
"Pada peak season seperti liburan Natal dan tahun baru selama ini banyak WNI yang kurang memahami aturan kepabeanan. Minim kesadarannya dalam membayar bea masuk," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Okto Irianto, Kamis (18/12) di Terminal Internasional bandara tersebut.
Sehingga, banyak di antara mereka yang memaki atau marah kepada petugas saat datang dari luar negeri untuk mengisi formulir customs declaration. "Dan saat dimintai hak negara dalam pajak impor dan bea masuk. Mereka marah," ujarnya.
Adapun yang tidak dikenakan bea masuk, kata dia, adalah barang untuk individual USD 250 dan untuk keluarga USD 1.000. Lebih dari itu, termasuk dalam barang dagangan akan dikenakan bea masuk. "Yang harus kita ketahui itu," jelasnya.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan selama lima hari sejak Kamis (18/12). "Dan perlu diketahui selain barang pembatasan tersebut, kami juga tegaskan ada larangan membawa minuman lebih dari 1 liter. Selain itu, ada juga bagi yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta harap memberitahu kami. Hanya memberitahu, kalau tidak diberitahu sesuai aturan akan dikenakan sanksi berupa potongan pajak 10 persen," ujarnya seraya memberitahukan aturan itu sudah berjalan sejak tahun 1995.