Jessica Wongso Bebas, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK
Pihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa pihaknya tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat, pada Minggu (18/8).
- Punya 2 Bukti Baru, Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida, Singgung Kekhilafan Hakim Tangani Perkara
- Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus
- Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Intip Penampakan Rumahnya yang Megah dan Besar
- Saat Sang Anak dan Ayah Menjadi Kuasa Hukum di Sengketa Pilpres 2024
"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8).
Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana "kopi sianida".
"Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK," kata dia, dikutip Antara.
Jessica Terharu Bisa Bebas
Ia menjelaskan bahwa saat ini Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas. Jessica mengaku ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya.
Jessica bebas dari penjara tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Jessica Wajib Lapor
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan kalau saat ini Jessica telah resmi menjadi warga binaan Bapas untuk menjalani proses wajib lapor selama masa bebas bersyarat.
“Alhamdulillah sudah, saat ini Jessica telah terdaftar sebagai klien di Bapas Jakarta Timur-Utara,” kata Andika kepada wartawan.
Nantinya, lanjut Andika, segala aktifitas dari Jessica akan dipantau oleh pihak Bapas. Termasuk ketika hendak bepergian di dalam maupun ke luar negeri harus atas izin dari pihak Bapas.
“(Wajib lapor) sampai tahun 2023, selama itu semua program Bapas yang telah ada harus dilaksanakan,” jelasnya.