Jika Jokowi Lambat Keluarkan Perppu UU KPK, Demo Mahasiswa Dinilai Bisa Semasif 1998
Demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah dalam sepekan terakhir salah satunya dipicu revisi UU KPK yang belum lama diketok DPR.
Mantan aktivis 1998, Ubeidillah Badrun mengingatkan aksi mahasiswa bisa sebesar 1998 jika Presiden Joko Widodo tak segera mengeluarkan Perppu KPK. Demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah dalam sepekan terakhir salah satunya dipicu revisi UU KPK yang belum lama diketok DPR.
"Bisa semasif saat 98 karena ini berkaitan dengan 98," jelasnya usai diskusi Populi Center di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9).
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
Mantan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) 1995-1996 ini mengatakan, saat ini masyarakat kerap menyaksikan pemandangan memuakkan terkait sejumlah pejabat yang terjaring OTT KPK. Dia menyebut data korupsi 61 persen dilakukan elite politik dan birokrat. Inilah yang juga menyebabkan kemarahan anak-anak muda.
"Saya kira pemerintah harus membuat Perppu sebelum 30 hari kalau tidak ya berarti UU KPK disahkan. Saya tidak akan tahu bagaimana lagi jika itu terjadi. Mahasiswa tidak bisa diprediksi mereka cerdas dan memiliki intelektual. Buktinya saja meraka tidak mau diundang ke Istana. Mereka mau jika dialog diadakan terbuka dan transparan sehingga tidak terjadi kebohongan. Mereka independen," tegas dosen UNJ ini.
Ubeidillah juga membantah tudingan sejumlah pihak bahwa demonstrasi ditunggangi kepentingan tertentu. Mahasiswa turun ke jalan karena kesadaran sendiri.
"Menurut saya tidak (ditunggangi) karena ini isu bersama. Kesadaran mereka turun ke jalan. Mereka masif dan secara spontan. Mereka memiliki chemistry untuk saling menjaga. Salah satu ciri kalau gerakan ditunggangi adalah mereka mengangkat isu yang pastinya untuk kepentingan para elit politik bukan untuk kepentingan nasional," jelasnya.
"Saya sedih haruskah sebuah UU diubah dengan menunggu kematian (mahasiswa)? Kalau itu terjadi berarti rezim legislatif dan eksekutif tidak memiliki ketajaman nurani untuk rakyatnya," sambungnya.
Dia mengkritik UU diproduksi bertujuan untuk mendahulukan kepentingan kelompok oligarki. Hal yang menyedihkan, lanjutnya, ada pejabat yang menyebut OTT menghambat investasi seolah-olah KPK menganggu iklim investasi.
"Maka dari itu, dibuat UU KPK untuk kepentingan mereka bukan untuk rakyat. Kalau begini terus mahasiwa akan terus menerus melawan," jelasnya.
Pemicu para mahasiswa turun berdemonstrasi dalam beberapa hari terakhir dipicu oleh berbagai faktor. Secara internal, kata Ubeidillah, mereka adalah generasi yang memiliki kemewahan untuk mengakses informasi sehingga bisa mendapatkan informasi dengan mudah. Selain itu juga ada kegelisahan tentang berbagai situasi belakangan ini.
"Mereka punya kapasitas intelektual meskipun sebagian besar memiliki minimum kendala mitologis. Hal lain menariknya, informasi yang mereka dapatkan adalah performa politik buruk, UU KPK melemahkan KPK, dan RUU KUHP membatasi kebebasan. Ini merupakan persoalan meraka. Mereka tidak mau dibatasi berpendapat dan sikap. Mereka memiliki masa depan cerah tetapi elit politik membendung masa depan mereka dengan adanya aturan-aturan tersebut," paparnya.
Dia juga mengaku menyesali situasi saat ini di mana DPR dan pemerintah kurang cerdas. UU yang diproduksi ditolak secara masif oleh masyarakat yang menurutnya pemerintah dan DPR tidak memikirkan hal yang substansif dari UU.
"Sedihnya, UU yang direvisi itu berpihak kepada elit politik, memberikan karpet merah bagi elite politik. Ini yang memicu sebuah gerakan anak negeri ini. Anak petani dan nelayan meninggal. Mereka para elite politik baru sadar kalau UU mereka salah. Ini kesalahan besar dari rezim legislatif dan eksekutif. Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah? Harus responsif dengarkan mahasiswa dan rakyat. Mengeluarkan Perppu dengan segera," tegasnya.
Baca juga:
Kritik Pemerintah, Mahasiswa Puji Ganjar Pranowo Berani Dialog saat Didemo
Polri Sebut Dana dari Ananda Badudu Untuk Sewa Bus dan Makan Mahasiswa
Pesan Mantan Aktivis 98 buat Mahasiswa Tuntut Penolakan RUU KUHP
Penjelasan Kapolda Sulsel soal 2 Orang Diseruduk Barracuda saat Demo
Jokowi Tak Segera Keluarkan Perppu, Eks Aktivis 98 Nilai Demo akan Terus Terjadi