Jika MK tolak gugatan Prabowo, Buyung akan tagih janji Jokowi-JK
Buyung menegaskan, pasangan nomor urut 2 itu harus membuktikan setiap janji manisnya dalam kampanye silam.
Ketua Tim Advokasi Komisi KPU Adnan Buyung Nasution mengatakan akan menagih janji kampanye pasangan Jokowi - JK jika keputusan majelis hakim konstitusi menolak seluruhnya gugatan Prabowo - Hatta. Jika seluruh gugatan Prabowo - Hatta ditolak dipastikan Jokowi - JK akan menjadi presiden dan wakil presiden 2014.
"Pada Jokowi andaikata ini menang, maka terpulang kembali kepada Jokowi untuknya. Kalau dia tidak mampu dia mundur saja," kata Buyung sebelum putusan sidang PHPU di Gedung MK, Kamis (21/8).
Buyung menegaskan, pasangan nomor urut 2 itu harus membuktikan setiap janji manisnya dalam pemilu silam. Sebab, seluruh rakyat akan menagih semua janji tersebut. "Maka kepada Jokowi harus mampu membuktikan pesan itu," katanya.
Seperti diketahui, hari ini majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan perkara PHPU pilpres yang diajukan Pasangan Prabowo - Hatta. Dalam hal ini ada tiga opsi keputusan majelis hakim. Pertama menolak semua gugatan Prabowo - Hatta. Kedua mengabulkan semua gugatan Prabowo - Hatta.
Ketiga mengeluarkan putusan sela sehingga MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang disengketakan Pasangan Prabowo - Hatta.