Jimly Asshiddiqie: Tidak ada putusan PK berkali-kali
Eksekusi pidana mati juga tidak perlu dikaitkan dengan putusan PK, karena tidak ada hubungannya.
Peninjauan Kembali (PK) terhadap suatu kasus hukum sering kali diajukan kembali jika terpidana tidak puas dengan hasil keputusan. Hal ini pun menjadi perdebatan karena terkesan berkali-kali.
Menurut Ketua MK Pertama Jimly Asshiddiqie tidak ada putusan PK berkali-kali. Dia mengatakan putusan PK hanya memberi ruang pada orang terpidana jika dapat novum atau fakta yang belum pernah dikeluarkan di pengadilan, atau perspektif baru.
"Tidak ada putusan PK berkali-kali. Ini hanya persepsi kita aja," kata Jimly di sela-sela diskusi tentang PK di antara MA dan MK, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).
Dia juga mengatakan eksekusi pidana mati tidak perlu dikaitkan dengan putusan PK, karena tidak ada hubungannya.
Jimly mengungkapkan beberapa tahun ini eksekusi pidana mati di Indonesia tersendat. Menurut dia ada semacam keengganan (relaktensi) di antara penegak hukum untuk melaksanakan eksekusi. "Kalau mau hapus pidana mati jangan takut," ujarnya.
Jika eksekusi masih diperlukan, kata Jimly, lanjutkan dengan tegas. "Kalau dirasa masih perlu ya lanjutkan dengan tegas," tandasnya.