Jimly menilai sulit buktikan HTI tidak bertentangan dengan konstitusi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini sepakat dengan putusan majelis hakim PTUN tersebut. Di sisi lain, semua pihak juga harus menghormati proses hukum yang akan ditempuh oleh eks HTI. Mereka telah menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menilai sulit untuk membuktikan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak bertentangan dengan konstitusi. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan terhadap pembubaran dengan pencabutan status badan hukumnya melalui surat keputusan Kemenkum HAM.
"Memang tidak mudah juga atau malah sulit bagi HTI dan tim pengacaranya untuk membuktikan bahwa HTI itu tidak bertentangan dengan UU, dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Susah sekali itu, dari mana caranya. Maka itu terbukti dari PTUN menolak permohonannya, artinya membenarkan pembubaran itu," katanya di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
-
Siapa yang menjemput Ibnu Jamil saat tiba di Indonesia? Jemput Suami Beberapa bulan ini, Ibnu Jamil memang jarang terlihat. Rupanya, ia pergi ke luar negeri sendiri untuk urusan pekerjaan. Ia pun mengunjungi banyak tempat dengan pemandangan alam yang indah. Setelah beberapa lama LDR, kemarin malam Ririn pun menjemput suaminya yang sudah pulang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa saja yang hadir dalam Aksi Akbar 'Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina'? Sejumlah tokoh agama hadir dalam Aksi Akbar 'Aliansi Rakyat Indonesia Bela Pastina' di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat Sejumlah tokoh agama hadir dalam Aksi Akbar 'Aliansi Rakyat Indonesia Bela Pastina' di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu 5 November 2023.
-
Apa yang dilakukan Hadi Tjahjanto saat bertemu dengan keluarga prajurit TNI? Hadi juga sempat menceritakan perjuangan menjadi anak Kopral. "Tahu enggak Ibu-Ibu, dulu Bapak saya pangkatnya apa? Bapak saya pangkatnya Kopral. Tapi Bapak saya bisa menyiapkan saya ternyata bisa menjadi Menkopolhukam. Ya karena sekolah dan doa dari Ibu tiap hari," ungkapnya.
-
Bagaimana Syafira Hadadd mendandani Jemima Humairah Assegaf? Banyak kali Syafira mendandani Jema seolah-olah seorang putri.
-
Siapa saja anggota TNI yang terlibat dalam penculikan dan penyiksaan Imam Masykur? Selain itu, Irsyad menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka."Tersangkanya yang sudah diamankan 3 orang. TNI semua ketiganya," kata Irsyad. Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres. Sementara dua anggota TNI lainnya di luar satuan Paspampres."Satu yang dari paspampres yang lain bukan," sebutnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini sepakat dengan putusan majelis hakim PTUN tersebut. Di sisi lain, semua pihak juga harus menghormati proses hukum yang akan ditempuh oleh eks HTI. Mereka telah menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Saya dukung. Cuman, jangan mengecilkan hak konstitusional HTI dan mantan-mantan pengurus dan anggotanya untuk melakukan upaya hukum, hormati. Ya kita penting juga menjadikan proses ini sebagai pendidikan publik," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah telah memberikan ruang kepada eks HTI untuk menempuh proses hukum selanjutnya. Hal itu menunjukkan bahwa tidak ada kegaduhan atas penolakan terhadap putusan tersebut.
"HTI masih punya kesempatan gugatan atau naik banding. Jadi negara sudah memberi ruang untuk melakukan banding. Jadi gak ada konflik di bawah, tenang-tenang saja di luar," ucapnya.
Pada Senin (7/5) pagi, PTUN menolak gugatan HTI. Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkum HAM yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa HTI telah terbukti bertentangan dengan Pancasila lantaran berkeinginan mendirikan khilafah.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Hukum ormas tersebut dibatalkan.
Baca juga:
Yusril bakal tampung eks anggota HTI ke PBB
HTI tanggapi putusan PTUN: Salah kami belum jelas, akan tetap lakukan dakwah
Yusril sebut bukti persidangan pembubaran HTI keliru
Gatot Nurmantyo dukung putusan PTUN tolak gugatan HTI
HTI pastikan ajukan banding atas putusan PTUN Jakarta