Jimly : Remisi kepada koruptor harus proporsional jangan diobral
"Pemerintah harus mengurangi jadwal pemberian remisi kepada narapidana. Cukup saat HUT RI saja," ujar Jimly.
Wacana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat termasuk narapidana korupsi yang dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ditanggapi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mendukung wacana tersebut, namun dengan beberapa syarat.
"Pemberian remisi kepada narapidana koruptor bisa dilakukan. Namun pemerintah harus proporsional dan tidak royal atau diobral," ujar Jimly, usai menjadi pembicara di sebuah seminar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (14/3).
Senada dengan ucapan Menkum HAM Yasonna Laoly, Jimly juga setuju jika setiap narapidana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk terpidana kasus korupsi. Negara, lanjut anggota Tim 9 itu, harus mampu berbuat adil kepada semua narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi dalam pemberian remisi.
"Kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sudah melebihi kapasitas. Bahkan sudah ada yang isinya tiga kali dibanding daya tampungnya. Salah satu solusinya pemberian remisi, agar kepadatan di dalam lapas bisa dikurangi," tandasnya.
Alasan lainnya, menurut Jimly, selama ini sistem hukum di Indonesia belum mampu membuktikan bahwa penjara mampu memberikan efek jera. Sebagian narapidana justru merasa dendam saat keluar.
"Saya khawatir penjara justru menjadikan seorang narapidana semakin ahli dalam melakukan kejahatan," ucapnya.
Jimly tak menampik wacana pemberian remisi kepada koruptor, mendapat banyak tentangan dari masyarakat. Ia menilai hal tersebut wajar, lantaran masyarakat belum sepenuhnya mengetahui kondisi lapas yang ada.
Namun demikian Jimly menilai selama ini negara terlalu royal dalam pemberian remisi. Bahkan dalam setahun pemerintah bisa memberikan remisi hingga dua kali. Yakni pada saat hari raya agama serta ulang tahun kemerdekaan.
"Pemerintah harus mengurangi jadwal pemberian remisi kepada narapidana. Cukup saat ulang tahun kemerdekaan saja. Saya yakin masyarakat tidak terlalu mempermasalahkan pemberian remisi," pungkasnya.