Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan
Korupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.
Bareskrim Mabes Polri meningkatkan status penyelidikan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait pengelolaan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menjadi penyidikan.
Kasus korupsi BUMD yang berada di Wilayah Kerja Langgak, Kecamatan Tambun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu diduga mencapai Rp40 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan korupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.
"Direktorat Tipidkor Bareskrim telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau sebagai BUMD dari Pemerintah Provinsi Riau yang sumbernya berasal dari operasionalisasi blok migas langgak Tahun 2010-2015 ke tahap penyidikan," kata Truno dalam keterangannya, Jumat (19/7).
Dijelaskannya, status penyidikan tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.
Lalu dilanjutkan berdasarkan hasil investigasi Audit dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Di dalam laporan BPKP diduga adanya penggelapan terhadap SPR Langgak tahun 2010-2015.
Di mana, hasil audit tersebut itu dari BPKP keluar 2018 akhir dan sampai tahun 2020 tidak ditindaklanjuti.
"Terhadap perbuatan tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999i sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Truno.
Untuk selanjutnya, tim penyidik masih mengumpulkan adanya barang bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Pada perkara ini, Bareskrim Polri sempat memeriksa mantan Gubernur Riau Syamsuar di markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Pemeriksaan bukan hanya terhadap Syamsuar, melainkan dua mantan Gubernur Riau lainnya. Kedua mantan gubernur itu yakni Rusli Zainal 2003-2013, dan Arsyadjuliandi Rahman 2014-2019.