Jimly sebut tak masalah tim independen kerja tanpa Keppres Jokowi
"Fact finding tidak bisa, tapi bisa himpun masukan dari mana saja. Kasih saran kan boleh-boleh saja," kata Jimly.
Tim independen telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk memberikan saran terkait kisruh KPK dan Polri. Anggota tim Jimly Asshidiqie mengatakan, sejauh ini belum diputuskan untuk membuat Keputusan Presiden (Keppres) terhadap tim independen ini.
"Sudah diputuskan apakah tim ini harus formal atau informal. Seandainya informal kita bekerja enggak usah pakai Keppres enggak apa-apa. Persis seperti usulan anggota tim supaya tidak formal dan tidak timbulkan macem-macem," kata Jimly usai bertemu Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/1).
Walaupun belum dibuat Keppres, tegas Jimly, timnya tetap bekerja sebagaimana permintaan Presiden Jokowi. Yaitu bagaimana kisruh antara KPK dan Polri dapat segera berakhir.
Diakui Jimly, ada kekurangan bilamana tim independen ini tidak ada Keppres-nya. Yaitu tidak bisa masuk ke KPK dan Polri untuk mendapatkan informasi.
"Kalau enggak punya Keppres enggak bisa ikut ke KPK Polri. Tapi bisa dapat input dari mana saja," terangnya.
Lebih lanjut, Jimly menampik bila tim independen ini disebut sebagai tim ilegal lantaran tidak ada Keppres sebagai payung hukumnya. Menurut dia, tim ini tetap legal dan tetap memberikan saran kepada presiden sesuai apa yang dimintanya.
"Bukan (ilegal). Tim ini legal tapi tidak ada dasar Keppres-nya. Fact finding tidak bisa, tapi bisa himpun masukan dari mana saja. Kasih saran kan boleh-boleh saja," tandasnya.