Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye
Padahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.
Padahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye
Tim Hukum Nasional AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) menolak penjelasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal Presiden boleh berkampanye. Sebagaimana diatur dalam pasal 299 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Dewan Pakar Tim Hukum Nasional AMIN, Eggi Sudjana penjelasan Jokowi yang sudah membawa selembar kertas besar itu salah konteks, atas argumentasi dari undang-undang tersebut.
“Jadi, dalam dimensi ruang dan waktu dalam penegakan hukum, ga bisa digebyah-uyah sampai sekarang. coba liat bahasanya, presiden punya hak untuk kampanye. presiden untuk kampanye dirinya, bukan kampanye orang lain,” kata Eggi saat ditanya wartawan, Jumat (26/1).
Eggi pun mengulas soal aturan itu yang sebenarnya untuk kepentingan Jokowi saat ingin mencalonkan sebagai presiden untuk kedua kalinya. Sehingga aturan kampanye pun harus diatur, dengan tetap menyesuaikan aturan lainnya.
“Jadi boleh dia berkampanye, karena posisi dia jadi presiden. Tapi ada peraturan yang MK tadi itu mengatur secara umum, ga boleh itu berkampanye ketika dalam konteks menjabat,” kata dia.
“Juga ada di UU Penyelenggara Negara Nomor 28 tahun 1999 khususnya di pasal 1 angka 5 itu yang disebut nepotisme adalah ada jalur sejarah yang menguntungkan keluarganya. Itu sebagai penyelenggara negara ga boleh dilarang sanksinya itu ada di pasal 22 dari UU juga 2 tahun sampai 12 tahun,” bebernya.
Atas aturan penyelenggara negara, Eggi pun menyatakan penjelasan soal Presiden boleh berkampanye adalah salah. Karena, secara tidak langsung Jokowi telah memberikan keuntungan bagi Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres nomor urut 02.
“Bukan salah tafsir, dia tidak memahami kita maklumilah. Jadi juga jangan disalah-salahin harusnya kalau dia tau salah minta maaf kepada rakyat gitu yang bener gitu etikanya jangan keras kepala sabodo teuing,” tuturnya.
Meskipun belum secara lugas Jokowi menyatakan dukungan untuk siapa, namun Eggi meyakini masyarakat telah bisa menilainya. Karena faktor Gibran sebagai Cawapres dan sejumlah momen kedekatan dengan Prabowo selaku Capresnya.
“Orang kan tahu Gibran itu siapa dari situ itu gak bisa dibilang dong masa jokowi boleh memihak. Terus dia pilih 01 ya enggak kan, pasti ya anaknya yang dipilih dan dia ngomong gitu sebelahnya ada Prabowo lagu kan, Menhan, itu bahasa tubuh bahasa yang itu sudah kebaca ya,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Eggi meminta kepada Jokowi untuk secara jelas dan terbuka berpihak kepada siapa. Agar menuntaskan polemik atas ucapan Presiden boleh berkampanye yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye. Jokowi sampai mencetak pasal 299 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di selembar kertas.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,"
kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).
Jokowi membawa sebuah kertas besar berisi pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Untuk itu, dia meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana.
"Ini saya tunjukin undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik ke mana-mana," jelasnya.
Selain itu, Jokowi menjelaskan soal ketentuan Pasal 281 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.
Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.