JK ingatkan pembahasan PP Jaminan Produk Halal harus hati-hati
JK ingatkan pembahasan PP Jaminan Produk Halal harus hati-hati. Dia juga menjelaskan, pihak Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu melakukan kerja sama dengan BPPOM terkait produk obat. Sehingga, kata JK, bisa mempersingkat proses yang harus dilewati untuk sertifikasi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso agar membahas lebih rinci dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Mengingat, kata JK, ada beberapa pihak yang akan berpengaruh jika PP tersebut sudah diterbitkan.
"Pengimplementasian harus memperhatikan apakah keberlakuan aturan produk halal akan memberatkan para pengusaha dan konsumen menengah ke bawah," kata JK di Kantornya, Jl Merdeka Utara, Rabu (7/3).
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
Dia juga menjelaskan, pihak Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu melakukan kerja sama dengan BPPOM terkait produk obat. Sehingga, kata JK, bisa mempersingkat proses yang harus dilewati untuk sertifikasi.
Kemudian, kata JK, untuk mencantumkan produk tidak halal sebaiknya menggunakan simbol. Sehingga tidak menyinggung pihak-pihak lain yang tidak mengharamkan produk tersebut.
Selanjutnya, JK juga menegaskan agar pentingnya mengklarifikasi barang apa saja yang perlu dilakukan sertifikasi. Agar, kata JK, tidak membingungkan publik.
"Mencantumkan halal dan tidak halal harus hati-hati, kepada siapa hal tersebut diberlakukan. Hendaknya untuk pencantuman produk tidak halal menggunakan lambang/tanda saja," jelas JK.
Baca juga:
Temui Wapres JK, Kemenag yakin PP Jaminan Produk Halal segera rampung
Mengintip wisata halal ala Taiwan
Mengandung DNA babi, Viostin DS dan Enzyplex belum kantongi sertifikasi halal
Demi kualitas produk, Korsel bantu pendirian laboratorium halal di Indonesia
Sudah ada BPJH, MUI masih berwenang beri cap Halal
Pengusaha kuliner harap pengurusan sertifikasi halal tak jadi beban
Pengusaha: Sertifikasi halal jadi nilai tambah persaingan global