JK jelaskan Suryadharma Ali pakai dana operasional menteri sesuai aturan
JK mengatakan apa yang disampaikan dalam persidangan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai dana operasional.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wapres Jusuf Kalla seputar aturan penggunaan dana operasional menteri saat menjadi saksi dalam sidang PK mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/7). JK menyebut penggunaan dana operasional menteri bersifat fleksibel dan diskretif yang dapat digunakan juga untuk kebutuhan pribadi menteri.
Ditemui usai sidang, JK mengatakan Surydharma Ali saat menjabat sebagai menteri menggunakan dana operasional sesuai tugasnya. "Dalam hal dana operasional menteri itu ya dia menjalankannya sesuai aturan saja," jelasnya.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
JK mengatakan apa yang disampaikan dalam persidangan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai dana operasional. Berdasarkan PMK, 80 persen dari dana operasional menteri penggunaannya fleksibel.
"Memang begitu aturan PMK-nya 80 persen dengan lump sum (pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu saja) dengan fleksibel dan diskresi artinya itu hanya sangat tergantung kepada pemakai saja," jelasnya.
Menurutnya KPK menjerat Surydharma Ali dengan aturan PMK lama. Pemerintah memberikan tunjangan atau dana operasional menteri sebesar Rp 120 juta per bulan. Ini diatur sejak 2006 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 PMK 6 Tahun 2006 yang kemudian diperbaiki melalui Nomor 5 PMK 268 tahun 2014. PMK terbaru ini memberikan keleluasan lebih banyak kepada menteri untuk mempergunakan dana operasional menteri.
"Pengadilan yang lalu memakai peraturan lama (PMK 2006). Pada hari ini pengadilan memakai tahun 2006 jadi peraturan yang berlaku ialah peraturan tahun 2014," jelasnya.
Berdasarkan aturan baru, penggunaan dana operasional menteri dimana 80 persen terhitung lump sum tak perlu pertanggungjawaban secara rinci. Menteri hanya perlu menyerahkan kuitansi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Iya begitu peraturannya."
(mdk/rhm)