Pagi-Pagi, Tiko Aryawardhana Suami BCL Datangi Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan Kasus Penggelapan Dana
Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istri atas tuduhan penggelapan dana Rp6,9 miliar
Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istri atas tuduhan penggelapan dana Rp6,9 miliar
Pagi-Pagi, Tiko Aryawardhana Suami BCL Datangi Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan Kasus Penggelapan Dana
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) telah memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya inisial AW di Mapolres Jakarta Selatan pada Kamis (11/7) pagi.
Demikian kabar itu dibenarkan Pengacara Tiko, Irfan Aghasar bahwa kliennya telah datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan dari penyidik yang ditentukan sekira pukul 10.00 WIB.
"(Datang sejak) Pagi. Hadir (pemeriksaan)," kata Tiko saat dikonfirmasi.
Belum banyak informasi yang bisa disampaikan Irfan, sebab sampai saat ini Tiko masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
"Sedang dilakukan pemeriksaan," singkatnya.
Sementara, terkait dengan agenda pemeriksaan terhadap Tiko telah dikonfirmasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan guna mendalami kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar.
"Kami jadwalkan pemanggilan Tiko di jam 10.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi.
Hasil Audit Eksternal
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut telah ada temuan terkait hasil audit eksternal sebagai barang bukti. Dimana, dari hasil audit itu, ternyata dananya lebih kecil dari Rp6,9 miliar.
"Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 6,9 M. Namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Lebih kecil daripada yang dilaporkan," kata Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Namun , Bintoro belum menjelaskan lebih jauh terkait hasil audit tersebut. Karena, telah menjadi barang bukti yang masuk sebagai materi pokok perkara untuk proses penyidikan.
"Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, karena ini ranah penyidikan," ujarnya.
Sementara soal pemeriksaan Tiko Aryawardhana, kata Bintoro, penyidik dalam waktu dekat akan memanggilnya. Dengan tetap menempatkan Tiko sebagai saksi pelapor dalam kasus yang dilaporkan mantan istrinya AW, sesuai Pasal 374 KUHP.
"Ya kami akan lakukan pemeriksaan lagi selaku saksi nanti di proses penyidikan ini," ujarnya.