JK: Kini, seumur hidup saya bersama Paspampres
Pada 2013 lalu, pemerintah telah membentuk Grup D Paspampres khusus pengamanan keluarga bekas presiden dan wapres.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendatangi Markas Komando (Mako) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Jl. Tanah Abang II, Jakarta Pusat.
JK tiba di Mako Paspampres sekitar pukul 9.00 WIB langsung melakukan peninjauan peralatan penunjang tugas pengamanan VVIP didampingi Wakil Komandan Paspampres, Brigjen Marinir Bambang Suswantono.
JK mengatakan, tugasnya dengan tugas para anggota Paspampres adalah sama, yakni menjalankan titah konstitusi. Namun, berbeda posisi.
"Anda semua, para prajurit, jalankan tugas untuk jaga Presiden dan Wakil Presiden agar bisa jalankan dengan baik tugas konstitusi. Anda juga jalankan tugas konstitusi," tutur JK di hadapan para anggota Paspampres, Jumat (29/5).
Pada kunjungannya yang ketiga di Mako Paspampres kali ini, JK mengatakan, Paspampres sudah menjadi bagian dari keluarganya, meski masa jabatannya sebagai wakil presiden berakhir di kemudian hari.
Hal ini lantaran pemerintah sudah membentuk grup baru di jajaran Paspampres, khusus untuk menjaga para mantan presiden dan mantan wakil presiden, yakni Grup D.
"Kita ini keluarga. Insya Allah berdasarkan undang-undang, saya akan seumur hidup dengan Anda semua. Kalau dahulu selama tugas, sekarang dengan aturan yang ada, Anda adalah keluarga saya. Semoga kita diberi umur panjang," ungkap JK.
Dalam tugasnya mengawal dan menjaga para VVIP, JK menilai, Paspampres membutuhkan peralatan pendukung yang canggih. Berbeda dengan pada saat pertama kali dirinya berkunjung ke Mako Paspampres, JK melihat peralatan pendukung kinerja Paspampres sudah semakin canggih, meski peningkatan tetap diperlukan.
"Saya mau memahami bahwa peralatan tersedia, dunia penuh teknologi berkembang, peralatan harus sesuai peralatan itu. Tentu fasilitas memadai karena sebagai TNI harus kerja 24 jam siap siaga, perlu latihan jasmani dan latihan yang ada. Insya Allah kita bangun bangsa ke depan bersama," ungkap JK.
Seperti diketahui, di dalam Korps Paspampres semula dibentuk tiga grup yakni Grup A untuk mengawal Presiden, Grup B untuk mengawal Wakil Presiden, dan Grup C untuk mengawal tamu-tamu VVIP dari negara-negara lain saat berkunjung ke Indonesia.
Pada 2013 lalu, di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah telah membentuk grup baru di dalam Korps Paspampres, yakni Grup D.
Pembentukan Grup D ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah 59/2013. Sedangkan pengesahannya dilakukan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko dengan mengeluarkan Surat Perintah Panglima TNI 37/2013. Peraturan ini juga merupakan turunan PP 59/2013.
Tugas utama dari Grup D ini adalah melakukan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan presiden beserta keluarga dan wakil presiden beserta keluarga dalam kurun waktu tertentu atau sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga:
Jusuf Kalla: Kemampuan Paspampres setara dengan pasukan negara maju
JK minta kepala daerah dan DPRD tak jadikan air minum alat politik
JK sebut Ical dan Agung sudah paraf islah, Jumat rencananya bertemu
JK: Dana UPS Rp 300 M mending buat beli sekop, kasih tahu Lulung
Ini respon JK soal kecurangan Pertamina jual elpiji 3 kg
Kubu Ical sebut JK pastikan Golkar ikut pilkada
Bertemu JK, Ical berharap segera islah dengan Agung Laksono