JK penuhi janji jadi saksi meringankan eks Sekjen Kemenlu
"Ya karena saya tahu bahwa itu dia melaksanakan keputusan pemerintah," kata Jusuf Kalla.
Wakil Presiden Republik Indonesia 2004 sampai 2009, Jusuf Kalla mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia memenuhi janji diperiksa sebagai saksi meringankan buat tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri pada 2004-2006, Sudjadnan Parnohadiningrat.
Jusuf Kalla tiba pukul 13.25 WIB. Kepada awak media, dia mengatakan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi a de charge (meringankan) buat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri itu.
"Saya diminta untuk jadi saksi yang meringankan Pak Djadnan. Iya a de charge. Ya karena saya tahu bahwa itu dia melaksanakan keputusan pemerintah," kata Jusuf di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).
Jusuf Kalla yang juga Ketua Palang Merah Indonesia itu mengaku membawa beberapa bukti buat meringankan Sudjadnan yang juga bekas Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat. Tetapi, dia enggan memaparkannya.
"Wah jangan, masa saya kasih tahu sama Anda," ujar JK .
Jusuf Kalla menyatakan Sudjadnan berada dalam posisi sulit dan cuma menjalankan perintah negara. Tetapi, dia juga enggan menuding siapa yang mestinya bertanggung jawab dalam perkara itu.
"Saya tidak tahu. Saya cuma ingin mengatakan bahwa itu semua adalah keputusan pemerintah," lanjut Jusuf Kalla .