JK sebut TP4 Kejagung tak bisa pantau semua proyek di Indonesia
Politisi Golkar ini mengingatkan adanya OTT di Pamekasan harapnya bisa menjadi peringatan. Sehingga ke depannya tidak ada lagi pihak yang mencoba main-main dengan dana desa.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyoroti adanya jaksa yang menerima suap dan akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan. Dia menilai, tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) bentukan Kejaksaan Agung tidak bisa memantau seluruh proyek di Indonesia.
"Dana desa itu 75 ribu desa, di Indonesia tidak mudah untuk memproteksi satu per satu," katanya usai hadiri acara wisuda Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), di Gedung BPPT, Auditorium BPPT, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8).
Politisi Golkar ini mengingatkan adanya OTT di Pamekasan harapnya bisa menjadi peringatan. Sehingga ke depannya tidak ada lagi pihak yang mencoba main-main dengan dana desa.
"Sudah bagus ada gejala itu sehingga yang lainnya tidak berbuat," tutup JK.
Diketahui sebelumnya, lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Sementara pihak yang memberi merupakan Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo Kades Dassok Agus Mulyadi Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin. Dan pihak yang menerima suap merupakan Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya.
Pihak pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pihak penerima diberatkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/99 tentang pemberantasan tipikor sebagai uu no 21/2001.