Johan Budi minta Jokowi perintahkan Jaksa Agung deponeering kasus BW
"Namun demikian langkah deponeering tergantung kepada Presiden dan Jaksa Agung apakah memungkinkan atau tidak," katanya.
Perkara dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih berlanjut di Bareskrim Polri. Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mendorong lembaga hukum yang mengusut perkara kedua pimpinan nonaktif itu untuk melakukan deponeering alias mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
"Kalau pendapat pribadi saya, langkah deponeering dirasa tepat untuk kasus nya Pak BW. Tapi langkah ini harus ada persetujuan Presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/5).
Johan mengatakan, dirinya akan mencoba berdialog dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas hal tersebut. Namun, Johan tak bisa menjamin kalau langkah itu bisa diterima Jokowi.
"Saya selaku pimpinan KPK, akan mencoba berbicara dengan Jaksa Agung dan Presiden untuk solusi ini. Namun demikian langkah deponeering ini tergantung kepada Presiden dan Jaksa Agung apakah memungkinkan atau tidak," terang Johan.
Jika nantinya penghentian kasus bisa direalisasikan Presiden dan Jaksa Agung, lanjut Johan, kedua pimpinan nonaktif lembaga antirasuah itu bisa kembali memimpin sampai berakhirnya masa kepemimpinan jilid III.
"Pak BW bisa kembali lagi memimpin KPK untuk menjalani sisa kepemimpinannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjojanto telah lengkap atau P21. Dengan demikian, Bareskrim Polri akan menyerahkan kelanjutan proses hukum kasus Bambang ke Kejaksaan.
"Sesuai KUHAP, selanjutnya penyidik akan menyerahkan tanggung jawan tersangka dan barang bukti ke penuntut," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tubagus Spontana, Selasa (25/5).
Sementara, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 2007 lalu oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Dia dituding memalsukan dokumen pembuatan paspor seorang wanita bernama Feriyani Lim.
Berkas perkara Samad pun telah dilimpahkan Polda Sulselbar ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Namun berkas itu dikembalikan lantaran adanya kekurangan dalam berkas perkara yang diserahkan pihak Polda Sulselbar.
Baca juga:
Berkas perkara P21, Bambang Widjojanto segera dipanggil Bareskrim
Ini wejangan Bambang Widjojanto agar KPK menang di praperadilan
Kejaksaan: Berkas perkara tersangka Bambang Widjojanto sudah lengkap
Uji materi UU KPK, Komisi III DPR debat dengan Bambang Widjojanto
Pesan NasDem kepada 9 wanita pansel KPK, sindir Abraham Samad & BW
Jika sepekan Polri tak SP3, BW bakal daftar praperadilan lagi
Jimly dukung Bambang Widjojanto cabut berkas praperadilan
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Ki Joko Bodo meninggal? Pada 22 November 2022, ia tutup usia di usia 58 tahun.
-
Kapan Sujiwo Tejo tampil di acara Jagong Budaya di Bojonegoro? Budayawan Sujiwo Tejo menyemarakkan acara Jagong Gayeng bertemakan "Budaya Rasa Melu Handarbeni" di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojoengoro, akhir pekan lalu.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.