Johan Budi: Saya setuju koruptor dihukum mati!
"Saya juga tidak setuju napi koruptor dapat remisi. Korupsi kejahatan luar biasa," tegas Johan.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menegaskan sangat setuju jika koruptor dihukum mati. Bagi dia, koruptor itu sama tingkat kejahatannya dengan penjahat narkoba dan teroris.
"Ya, saya setuju koruptor dihukum mati. Tapi kita mesti lihat dulu tingkat kesalahannya," ujar Johan usai wawancara dengan tim pansel KPK di Ruang Serba Guna, Lantai Dasar, Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/8).
Hal yang sama juga ditekankan Johan mengenai para koruptor yang menjalani hukuman. Kata dia, mereka tidak layak untuk mendapat remisi dari pemerintah sebagaimana halnya dengan napi lainnya.
"Saya juga tidak setuju napi koruptor dapat remisi. Korupsi kejahatan luar biasa. Tidak seimbang dengan pencuri ayam Rp 60 ribu. Koruptor itu sama dengan narkoba, teroris. Gak boleh diremisi," ujar dia menjawab pertanyaan anggota tim pansel.
Ketika ditanya mengenai kesiapannya menjadi pimpinan KPK jika terpilih nantinya, Johan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pansel atas setiap penilaian.
"Saya mengikuti saja prosesnya dan saya serahkan kepada pansel gimana hasilnya nanti. Dipilih ya bersyukur, tidak dipilih ya bersyukur juga," pungkas dia.
Baca juga:
Capim Jimly ingin KPK jadi lembaga permanen, masuk dalam UUD
Pansel cecar Jimly: Apakah bakal mundur jika tak jadi ketua KPK?
Di depan Pansel Capim KPK, Jimly tak setuju koruptor dihukum mati
Jika terpilih pimpin KPK, Hendardji jamin bebas dari intervensi TNI
Pansel KPK cecar Alex Marwata soal dissenting kasus Dhana Widyatmika
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.